Berikut ini adalah pertanyaan dari atikaharyono72 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Disini saya akan memberikan contoh dari dampak adanya perubahan Konstitusi Indonesia terhadap Kekuasaan Presiden
Indonesia adalah negara besar yang memiliki sejarah otoritarianisme yang panjang. Selama hampir 350 tahun bangsa Indonesia berada dalam pemerintahan otoriter penjajah. Setelah merdeka bangsa Indonesia berada di bawah pemerintahan rezim Orde Lama yakni Presiden Soekarno. Selepas dari pemerintahan Orde Lama, Indonesia diperintah oleh rezim Orde Baru yaitu Presiden Soeharto yang pada awalnya diharapkan mampu untuk membawa bangsa ini menjadi bangsa yang besar. Akan tetapi lama kelamaan rezim ini menjadi rezim tiran yang koruptif, kolutif, dilusif, otoriter, dan sebuah tiran yang berdiri atas jaringan kronikal yang kuat.
Rakyat Indonesia, yang pada akhirnya melawan, menggulingkan tersebut dan menginginkan pada nantinya negara ini tidak lagi dipimpin oleh pemimpin yang otoriter. Maka dari itu diperlukan adanya perubahan dalam konstitusi yang ada dengan memperhatikan makna historis yang terdapat dalam setiap pasal dalam konstitusi.
Setelah pada masa reformasi kekuasaan presiden tidak lagi seluas dahulu. Sistem check and balances yang hanya tertuang dalam sekedar konsep kini direalisasikan dalam pengaturan UUD 1945 yang telah diamandemen. Presiden tidak lagi menjadi pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif tertinggi. Dan masa jabatan presiden juga dibatasi tidak bisa lama seperti pada masa sebelumnya. Perubahan tersebut adalah masa jabatan presiden maksimal hanya dua periode saja dan tidak boleh lebih.
Pembahasan:
Pengertian Konstitusi Menurut L. J. van Apeldoor adalah merupakan sebuah hukum dasar yang mencakup Undang-Undang Dasar seperti hukum dasar tertulis hingga hukum dasar yang tidak tertulis atau biasa disebut dengan konvensi.
Dengan adanya perubahan konstitusi membawa perubahan dalam tindakan dan produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pemerintah pada saat ini tidak dapat lagi bertindak otoriter ataupun mencari pembenaraan atas tindakan atau mempertahankan kekuasaan dengan memanipulasi konstitusi. Rakyat mempunyai peranan dan akses yang kuat dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang Konstitusi dapat disimak di yomemimo.com/tugas/45478945
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 26 Jun 22