Pak Amin mempunyai tanah yang luasnya 700 m² dengan harga

Berikut ini adalah pertanyaan dari ndhrrsdry pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak Amin mempunyai tanah yang luasnya 700 m² dengan harga jual Rp600.000,00/m². Di atas tanah berdiri bangunan yang luasnya sebesar 600 m² dan mempunyai nilai jual Rp700.000,00/m². Apabila ditetapkan NJOPTKP daerah tersebut Rp10.000.000,00 dan tarif PBB P2 sebesar 0,1%, berapakah besarnya PBB yang ditanggung Pak Amin?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Besarnya PBByang harus ditanggung pak Amin adalahRp166.000,00. PBB sendiri merupakan pajak yang diberikan atas tanah (bumi) dan bangunan yang memberikan nilai ekonomi dan kedudukan sosial\sf .

Penjelasan dengan langkah-langkah

Pada perhitungan PBB, perlu diperhatikan nilai jual kena pajak di mana persentase yang digunakan terhadap nilai jual kena pajak ditentukan berbasis peraturan pemerintah dengan memerhatikan kondisi ekonomi nasional. Berikut adalah beberapa istilah yang digunakan dalam proses perhitungan PBB diantaranya :

  • NJOP = nilai jual objek pajak.
  • NJOPTKP = nilai jual objek pajak tidak kena pajak.
  • NJKP = nilai jual kena pajak.

Berikut aturan nilai NJKP untuk objek pajak selain perkebungan, pertambangan, dan kehutanan dapat digunakan persamaan :

  • Kriteria NJOP < Rp1000.000.000,00
    NJKP = 20% x NJOP
  • Kriteria NJOP ≥ Rp1000.000.000,00
    NJKP = 40% x NJOP

Diketahui :

  • A1 = luas tanah pak Amin
    A1 = 700 m²
  • A2 = luas bangunan pak Amin
    A2 = 600 m²
  • HJ1 = harga jual tanah pak Amin per m²
    HJ1 = Rp600.000,00/m²
  • HJ2 = harga jual bangunan pak Amin per m²
    HJ2 = Rp700.000,00/m²
  • NJOP = Rp840.000.000,00
  • NJOPTKP = Rp10.000.000,00

Ditanyakan :

  • PBB yang terutang = ?

Penyelesaian :

Langkah 1

Perhitungan jumlah NJOP bumi

  • NJOP bumi = A1 x HJ1
    NJOP bumi = 700 x Rp600.000,00
    NJOP bumi = Rp420.000.000,00

Langkah 2

Perhitungan jumlah NJOP bangunan

  • NJOP bangunan = A2 x HJ2
    NJOP bangunan = 600 x Rp700.000,00
    NJOP bangunan = Rp420.000.000,00

Langkah 3

Perhitungan NJOP bangunan dan tanah

NJOP bangunan dan tanah = NJOP bumi + NJOP bangunan
NJOP bangunan dan tanah = Rp420.000.000,00 + Rp420.000.000,00
NJOP bangunan dan tanah = Rp840.000.000,00

Langkah 4

Perhitungan NJOP untuk perhitungan PBB

NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP bangunan dan tanah - NJOPTKP
NJOP untuk perhitungan PBB = Rp840.000.000,00 - Rp10.000.000,00
NJOP untuk perhitungan PBB = Rp830.000.000,00

==> NJOP < Rp1000.000.000,00, maka NJKP = 20% x NJOP.

Langkah 5

Perhitungan NJKP

NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB
NJKP = 0.2 x Rp830.000.000,00
NJKP = Rp166.000.000,00

Langkah 6

Perhitungan PBB terutang

PBB yang terutang = % tarif PBB x Bumi bangunan yang kena PBB

PBB yang terutang = 0,1% x Rp166.000.000,00

PBB yang terutang = Rp166.000,00

Kesimpulan

Besar PBB yang ditanggung pak Amin adalah Rp166.000,00.

Pelajari Lebih Lanjut

______________

Detail jawaban

Kelas   : 11
Mapel  
: Ekonomi
Bab      : Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
Kode    : 11.12.7

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RoyAlChemi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 18 Aug 22