Berikut ini adalah pertanyaan dari khaankepri pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
CV KMMharussegera melunasi utang pajaknya jika tidak ingin ada proses sita dan lelang. Jika memang merasa tidak terima dengan isi Surat Ketetapan Pajak karena dianggap tidak sesuai, CV KMM lebih baik mengajukan upaya hukum seperti keberatan untuk mendapat keadilan.
Pembahasan:
Pajak merupakan pungutan bersifat wajib dan harus dibayar oleh seluruh penduduk dalam bentuk sumbangan wajib kepada negara.
Macam-macam pajak
1. Berdasar sistem pemungutannya
• Pajak Langsung : pajak yang wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
• Pajak Tidak Langsung : pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
2. Berdasar pemungutnya
• Pajak Pusat : dipungut oleh pemerintah pusat melalui DJP.
• Pajak Daerah : dipungut pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota dan provinsi yang memiliki kewenangan pemungutan.
3. Berdasarkan subjek pajak
• Wajib Pajak Orang Pribadi
• Wajib Pajak Badan
4. Berdasarkan sifatnya
• Pajak Subjektif : fokus pada keadaan Wajib Pajak.
• Pajak Objektif : tidak melihat kondisi pembayar Wajib Pajak karena dinilai secara objektif.
5. Berdasarkan asalnya
• Pajak dalam negeri
• Pajak luar negeri
Penagihan Pajak
1. Penagihan Pasif
Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan, dan Putusan Banding. Penerbitan surat-surat tadi merupakan pemberitahuan utang pajak yang dapat menyebabkan pajak WP yang terutang lebih besar.
2. Penagihan Aktif
Dimulai 30 hari sejak penagihan pasif dilaksanakan. Dalam tahap ini, fiskus dan Juru Sita Pajak berperan aktif.
a. Surat teguran
Surat peringatan terhadap WP untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Diterbitkan tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo utang pajak.
b. Surat paksa
Diterbitkan 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran. Surat paksa menegaskan WP untuk melunasi utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Surat sita
Diterbitkan dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa diterbitkan dan WP belum melunasi utang pajaknya. Penyitaan bertujuan menggunakan barang-barang WP sebagai jaminan agar penanggung pajak melunasi pajaknya. Penanggung pajak masih bisa melunasi selama 14 hari sejak penyitaan.
d. Lelang
Dilaksanakan 14 hari setelah diterbitkan pengumuman lelang dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Pelajari selengkapnya pada :
Pelajari selengkapnya mengenai pajak, pada:
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 10 Aug 22