1. Menteri Luar Negri (Menlu) Retno Marsudi menilai Tiongkok telah

Berikut ini adalah pertanyaan dari indrahernando5 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Menteri Luar Negri (Menlu) Retno Marsudi menilai Tiongkok telah melanggar kesepakatan tentanghukum laut yang sama-sama telah disepakati pada tahun 1982 melalui United Nations Convention on
the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut Internasional. Kapal-kapal Tiongkok
mengabaikan kesepakatan UNCLOS 1982 tersebut sehingga dengan sengaja menerobos perbatasan
laut zona ekonomi esklusif (ZEE) Indonesia di daerah perairan Natuna. "Tiongkok merupakan salah satu
partisipan dari UNCLOS 1982 oleh karena itu kami mendesak agar Tiongkok menghormati keputusan
UNCLOS 1982," ujar Retno di kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
(Menkopolhukam) usai melakukan rapat gabungan dengan beberapa menteri terkait membahas
perkembangan terakhir di Laut China Selatan, Jumat (3/1). Retno menuturkan Indonesia tidak akan
mengakui klaim sepihak Tiongkok terkait perairan Natuna. Indonesia menilai Tiongkok tidak memiliki
alasan hukum yang diakui di dunia internasional sehingga tidak berhak melakukan klaim terhadap
perairan Natuna. Terlebih berdasarkan UNCLOS 1982 perairan Natuna merupakan wilayah ZEE dari
Indonesia.
Berdasarkan kasus di atas analisalah:
1. Apakah tindakan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) / Cina melanggar prinsip pacta sunt servanda
dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)? Jelaskan!
2. Jelaskan dalam keadaan apa suatu negara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena
melakukan perlanggaran perjanjian internasional!
2. Dengan pengakuan terbaru Kolombia atas Palestina sebagai Negara Berdaulat, masih ada 56 negara
dari 193 anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang belum mengakui Palestina. Yang paling
terutama adalah Amerika Serikat dan Inggris, yang bertanggung jawab atas berdirinya negara Israel
modern.
Adapun Australia, Jepang dan Bahama mendukung solusi dua negara sebagai penyelesaian konflik
Israel-Palestina, namun menyatakan status Palestina harus ditentukan oleh kesepakatan kedua pihak.
Beberapa negara Uni Eropa seperti Belgia dan Denmark, memilih untuk menunggu keputusan resmi UE.
Adapun Eritrea, dan Finlandia secara terbuka menyatakan bahwa mereka tidak mendukung sebuah
negara Palestina.
Sebagian besar dari 137 negara yang mengakui Palestina sebagai negara berdaulat berasal dari benua
Asia dan Afrika, dan sebagian Eropa. Seperti Turki, Serbia, Rusia, Swedia. Tahta Suci Vatikan, yang
memiliki status pengamat tapi bukan anggota di PBB seperti Palestina, mempertahankan hubungan
diplomatik dengan Palestina.
HKUM4206-2
2 dari 2
Berdasarkan kasus di atas:
Uraikan analisa saudara apa efek hukum negara yang memberikan pengakuan terhadap Palestina dan
efek hukum bagi negara yang tidak memberikan pengakuan terhadap Palestina!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

nnjsjjdjdjdjjdjdjjdjjdjdjjdjdjdjdjjd

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daliramdani2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 29 Jan 23