Ciri pajak yang dapat dibedakan dengan ciri pungutan resmi lainnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari adnanbagus1800 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ciri pajak yang dapat dibedakan dengan ciri pungutan resmi lainnya adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Beda pajak dengan pungutan resmi lainnya

  • Dasar Hukum : pajak diatur dengan undang-undang, pungutan resmi lainnya belum tentu
  • Balas Jasa : pajak tidak langsung, sedangkan pungutan resmi lainnya dapat secara langsung.
  • Sifat : pajak bersifat memaksa, sementara pungutan resmi lainnya tidak.
  • Objek : objek pajak berlaku untuk semua warga negara, sementara pungutan resmi lainnya hanya berlaku untuk kalangan tertentu saja.
  • Lembaga pemungutan: pajak dilakukan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, sedangkan pungutan resmi lainnya oleh dinas tertentu.

Pembahasan:

Pajak merupakan kontribusi orang pribadi atau badan yang bersifat wajib dan memaksa kepada negara yang terutang berdasarkan Undang-Undang. Kontribusi pajak ini tidak mendapatkan imbal balas secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. Pengelolaan pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak di Indonesia dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  • Unsur pajak

a) Subjek Pajak

Subjek pajak adalah semua orang yang dapat dikenakan kewajiban perpajakan. Wajib Pajak adalah orang ataupun badan yang memiliki kewajiban membayar pajak.

b) Objek Pajak

Benda ataupun jasa yang dikenai pajak.

c) Tarif Pajak

Progresif, tetap, ataupun proporsional.

  • Sifat-sifat pajak

- Dapat dipaksa

- Diperuntukkan bagi semua orang

- Dipungut pemerintah

- Tidak mendapatkan balas jasa langsung

- Untuk kepentingan umum.

  • Pajak sebagai pungutan wajib

Pajak adalah pungutan wajib kepada orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang. Pajak di Indonesia ada dua, pajak pusat dan daerah. Pajak pusat sebut saja seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Meterai.

  • Beda pajak dengan pungutan resmi lainnya

Dasar Hukum : pajak diatur dengan undang-undang, pungutan resmi lainnya belum tentu

Balas Jasa : pajak tidak langsung, sedangkan pungutan resmi lainnya dapat secara langsung.

Sifat : pajak bersifat memaksa, sementara pungutan resmi lainnya tidak.

Objek : objek pajak berlaku untuk semua warga negara, sementara pungutan resmi lainnya hanya berlaku untuk kalangan tertentu saja.

Lembaga pemungutan: pajak dilakukan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, sedangkan pungutan resmi lainnya oleh dinas tertentu.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang konflik pada yomemimo.com/tugas/20343070

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 06 Aug 22