APA PASAL GURU YANG MENGANCAM DAN MEMOTONG RAMBUT SISWA? MOHON

Berikut ini adalah pertanyaan dari airlanggaferdi2005 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

APA PASAL GURU YANG MENGANCAM DAN MEMOTONG RAMBUT SISWA? MOHON DIJAWAB KAK ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Penjelasan:

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nadhifpasha870 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Jun 22