Hitunglah berapa pajak penghasilan terutang jika pendapatan kena Pajak dari

Berikut ini adalah pertanyaan dari DarkSpade pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hitunglah berapa pajak penghasilan terutang jika pendapatan kena Pajak dari PT Mulia Baru (badan Usaha) berjumlah Rp. 539.550.000Tolong secepatnya
JANGAN NGASAL​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk kasus ini, rumus yang digunakan adalah (50% x 25% x PKP).

Seperti,

PT Mulia Batu memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah Rp800 juta.

Maka, jumlah perhitungannya adalah:

*Jika Perusahaan Bruti Kurang dari 4.8 Miliyar

RUMUS = PPh Terutang = (50% x 25%) X Rp539.550.000 juta

= RP 67.443.750 juta.

Penjelasan:

Untuk sumber rumus dari Undang-Undang PPh Pasal 17 Ayat (1) Huruf b dan Ayat (2a).

Jika Jawaban membantu jangan lupa like yah..

Terimakasih....

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Rembo110 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 10 Aug 22