Berikut ini adalah pertanyaan dari lissadaria5a pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Berikan analisis saudara mengenai biaya tebusan gadai tanah adatnya !
2. Menurut Soerjono Soekanto, gadai atau yang disebut dengan jual gadai adalah suatu perbuatan pemindahan hak atas tanah kepada pihak lain yang dilakukan secara terang dan tunai sedemikian rupa sehingga pihak yang melakukan pemindahan hak mempunyai hak untuk menebus kembali tanah tersebut. Namun kadangkala pihak pemberi gadai mengalami kesulitan untuk melakukan penebusan terhadap tanah yang telah digadai.
Pertanyaan :
Berikan analisis saudara mengenai langkah-langkah yang harus diambil oleh pemberi gadai jika nantinya gadai tanah tidak bisa ditebus.!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Analisis saya mengenai biaya tebusan gadai tanah adatnya adalah Galih berhak mendapatkan kembali gadai tanahnya dari Niko selama Galih telah memenuhi kewajibannya yang tertuang di dalam kontrak perjanjian kesepakatan antara Galih dan Niko. Perubahan harga emas tidak ada sangkut pautnya dengan kesepakatan perjanjian diantara mereka, kecuali memang ada klausul yang disebutkan di dalam perjanjian. Karena soal pertanyaan tidak menyebutkan adanya klausul yang menyangkut harga emas maka asumsi saya Galih berhak penuh atas pengembalian tanah gadaiannya.
2. Berikut asalisis saya mengenai langkah-langkah yang harus diambil oleh pemberi gadai jika nantinya gadai tanah tidak bisa ditebus:
- Karena Galih memiliki bukti kuat atas kasus ini dengan memiliki perjanjian tertulis yang telah ditandatangani Niko maka Galih dapat menuntut haknya kepada Niko.
- Galih dapat melayangkan somasi ke pihak Niko.
- Apabila Niko tidak merespon setelah 3x dilayangkan somasi maka Galih dapat melakukan penuntutan ke Niko atas haknya melalui Pengadilan Negeri.
Pembahasan
Penggadaian merupakan suatu aktifitas pemberian fasilitas pinjaman uang dengan jaminan barang/properti yang disepakati bersama dengan harga yang sudah diperhitungkan pihak penerima gadai untuk masa pinjaman yang disetujui bersama. Pihak penerima dana diharuskan membayar angsuran plus bunga yang disetujui bersama. Bila pada akhir kontrak peminjam telah melunasi kewajibannya sesuai perjanjian maka peminjam dana berhak mendapatkan kembali jaminannya dari pihak penerima gadai yang meminjamkan dana. Apabila karena alasan tertentu, peminjam tidak dapat melunasi kewajibannya sesuai perjanjian maka pihak penerima gadai berhak melelang/mengalihkan hak milik barang/properti tersebut ke pihak lain tanpa harus merubah hak kepemilikan dari barang/properti tersebut.
Pelajari lebih lanjut
Penjelasan tentang Penggadaian yomemimo.com/tugas/4966178
Penjelasan tentang Perum Penggadaian yomemimo.com/tugas/51212676
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh h3rm4n6un4w4n dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 05 Sep 22