Berikut ini adalah pertanyaan dari lingust332 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Berdasarkan landasan formal, pengertian desa adalah
- Dalam Permendagri No. 17 tahun 1977, desa adalah satuan organisasi pemerintahan terendah, kesatuan hukum masyarakat dengan batas-batas wilayah tertentu, subordinasi langsung ke kecamatan, dan hak-hak untuk mengatur rumah tangga.
- Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, desa adalah suatu wilayah yang didiami oleh banyak penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat, termasuk kesatuan masyarakat hukum, yang didalamnya terdapat organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah bupati, saya berhak. Obligasi untuk melaksanakan anggaran khusus negara kesatuan Republik Indonesia.
- Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, desa adalah suatu masyarakat yang sah yang diakui oleh sistem pemerintahan nasional dan mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menguasai kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan kebiasaan daerah di kabupaten adalah sebuah entitas.
Sedangkan berdasarkan ciri-ciri umum desa, pengertian desa adalah
- Desa pada umumnya berada di tengah atau sangat dekat dengan pusat kawasan pertanian (dari segi ekonomi).
- Di daerah ini, perekonomian merupakan kegiatan ekonomi yang dominan.
- Faktor kepemilikan tanah menentukan gaya hidup masyarakat.
- Tidak seperti kota besar dan kecil, di mana mayoritas penduduknya adalah pendatang, penduduk pedesaan lebih mandiri.
- Kontrol sosial lebih informal dan interaksi warga desa lebih personal dalam bentuk tatap muka.
- Dibandingkan dengan kota memiliki homogenitas yang relatif tinggi dan hubungan sosial yang relatif erat.
Penjelasan:
Kata desa atau desi sama dengan kata negara, negeri, atau nagari. Asalnya berasal dari kata Sansekerta untuk tanah air, tanah asal, atau tempat lahir. Desa adalah suatu badan hukum yang didiami oleh suatu masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahannya sendiri. Desa adalah komunitas hukum yang terpisah, yang merupakan unit hunian terpisah yang disebut pemukiman, ampenan, desa, cantilan, bersama dengan tanah pertanian, perikanan darat, hutan dan semak belukar, baik secara sederhana dari bangunan apartemen atau dari desa besar dan beberapa tempat tinggal. Luas desa berbeda. Ini memiliki area yang sangat luas di pegunungan dan dapat dibuat lebih kecil di ngarai. Di Madura, desa-desa ini berasal dari tempat tinggal mereka, tidak seperti desa utama di Jawa.
Pelajari lebih lanjut:
Pelajari lebih lanjut materi tentang desa, pada: yomemimo.com/tugas/1338
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 04 Aug 22