Kasus 1 Dalam suatu perjanjian jual beli mobil antara Joko dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari frankburns561 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kasus 1Dalam suatu perjanjian jual beli mobil antara Joko dan Joni, telah disepakati bahwa kriteria mobil yang dijual adalah 1 unit truk tangki CPO (Crude Palm Oil) dengan kapasitas pengangkutan 16.000 liter. Joko menyanggupi harga untuk pemesanan dan pembelian 5 unit truk tangki tersebut yaitu per unitnya Rp. 950.000.000,-. Dalam kontrak pihak penjual sepakat akan menyerahkan 5 unit truk tersebut ke perusahaan Joko sebagai pembeli pada hari yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak dan setelah kelima unit mobil tersebut sampai Joko akan segera melakukan pembayaran kepada Joni dengan 3 tahap pembayaran. Namun sebelum hari yang telah disepakati tersebut, Joni didatangi oleh Wilma dan langsung membeli secara cash (membayar) ke 5 unit mobil tersebut.

Pertanyaan

Berdasarkan kasus tersebut, apakah Joni dapat dianggap wanprestasi? Jelaskan!
Upaya apa yang dapat dilakukan oleh Joko sebagai pemesan mobil truk tangki?
Kasus 2

Dalam Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Kepala HRD PT. Joint, salah satu perusahaan pengelolaan Pengalengan Ikan, bahwa THR karyawan akan diberikan paling lambat 2 hari sebelum hari Raya dengan jumlah sama dengan satu bulan gaji, namun dalam pelaksanaannya perusahaan tidak membayarkan THR kepada sebagian karyawan, dan hanya membayarkan sejumlah uang kepada karyawan lain kurang dari apa yang disepakati. Dalam hal ini perusahaan beralasan tidak memiliki cukup uang di masa Pandemi Covid-19.



Pertanyaan

Dalam kasus diatas, jika dilihat sesuai dengan syarat sah perjanjian, khususnya mengenai perjanjian kerja, bagaimana bentuk hak dan kewajiban pihak pemberi kerja dan pihak penerima kerja? Berikan dasar hukumnya!
Berdasarkan kasus tersebut, uraikan unsur hubungan kerja sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan?
Kasus 3

Andi mengaku telah memiliki piutang terhadap Udin sebesar Rp. 60.000.000,-. Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Udin menjaminkan 1 buah mobilnya. Udin akan melunasinya secara bertahap selama 4 bulan. Dalam perjalanannya ternyata Udin tidak dapat melaksanakan prestasinya dengan sempurna, sehingga pembayaran hutang Udin kepada Andi dibantu oleh Lani. Dengan ketentuan bahwa Udin menjaminkan mobilnya tersebut kepada Lani, untuk kemudian Udin membayar hutang kepada Lani.

Pertanyaan

Dari kasus diatas apakah pembayaran hutang Udin oleh Lani dapat dianggap sah dan dapat menghapuskan hutang Udin kepada Andi, jelaskan dengan baik?!
Bagaimana hak dan kewajiban antara Andi, Udin, dan Lani dalam kasus tersebut? Jelaskan beserta dasar hukumnya dalam KUH Perdata!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kasus 1

Berdasarkan kasus di atas, maka Joni dapat dianggap wanprestasi karena Joni telah mengingkari perjanjian kontrak kesepakatan jual-beli tertulis atas 5 unit truk tanki terhadap Joko. Wanprestasi, yang diatur oleh Pasal 1238 KUHPerdata, dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya perjanjian kesepakatan yang sudah disepakati bersama baik akibat kesengajaan ataupun kelalaian.

Berikut upaya-upaya yang dapat dilakukan Joko sebagai pemesan mobil truk tanki:

  1. Karena perjanjian kesepakatan tidak diikuti dengan pembayaran uang muka (down payment) maka tidak ada pihak yang dirugikan secara materi, kecuali jika Joko dapat membuktikan bahwa dengan tidak dikirimnya truk tanki sesuai perjanjian, Joko telah mengalami kerugian materi. Dan oleh karena itu Joko dapat mensomasi dan menuntut biaya ganti rugi sesuai dengan perhitungan kerugian yang dialami Joko.
  2. Apabila ternyata tidak ada kerugian materi dari pihak Joko dan Joko masih dapat mempercayai Joni sebagai partner usaha, maka sebaiknya dibuat perjanjian baru dan dengan pembayaran uang muka. Hitung-hitung kasus ini adalah kejadian penyimpangan waktu pengiriman.
  3. Tapi jika Joko sudah tidak percaya lagi dengan Joni dan tidak ada kerugian materi dari pihak Joko maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan masing—masing pihak dengan suka rela melupakan kasus ini dengan melalaikan perjanjian yang sudah disepakati.

Kasus 2

Alasan perusahaan tidak memiliki cukup uang di masa Pandemi Covid-19 dapat dijadikan alasan untuk mem-PHK karyawannya. Hal ini dinyatakan dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang “Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional”. Dengan kata lain, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Force Major dimana hal ini di atur sebelumnya oleh Pasal 45 PP 35/2021 dimana pengusaha dapat melakukan PHK dengan alasan Pailit atau Force Majour dengan syarat memenuhi hak-hak karyawan yang tertuang dalam pasal ini.

Berdasarkan kasus tersebut, unsur hubungan kerja sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan dimana pasal ini menjelaskan tentang pentingnya diadakannya perjanjian kontrak kerja yang jelas antara pihak pengusaha dalam hal ini PT. Joint dan pekerja. Namun, karena kejadian Covid-19 resmi dideklarasikan sebagai kondisi Force Majour sesuai dengan Pasal 45 PP 35/2021 dan diperkuat oleh Keppres Nomor 12 Tahun 2020 maka perjanjian kerja yang disebutkan dalam Pasal 50 UU Ketenagakerjaan dapat dibatalkan selama pengusaha PT. Joint melakukan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut.

Kasus 3

Dari kasus diatas, pembayaran hutang Udin oleh Lani dapat dianggap sah dan dapat menghapuskan hutang Udin kepada Andi selama Lani dapat melunasi seluruh sisa hutang Udin. Dengan pelunasan tersebut, mobil Udin dapat ditebus kembali. Setelah itu, dibuat kembali perjanjian hutang baru dengan Lani dengan menjaminkan kembali mobil Udin ke Lani.  

Hak dan kewajiban Udin terhadap Andi sudah selesai karena pelunasan dan penebusan jaminan sudah dijalankan dengan bantuan Lani. Sedangkan Lani berhak atas penguasaan mobil Udin sebagai jaminan Lani meminjamkan uang tebusan pelunasan terhadap kewajiban Udin kepada Andi sebelumnya.

Peraturan perjanjian pinjam-meminjam ini diatur oleh Pasal 1238 KUHPerdata yang mengatur perihal Wanprestasi apabila terjadi pelanggaran hak dan kewajiban perjanjian yang telah disepakati.

Pembahasan

Penggadaian adalah sebuah kegiatan yang memberikan fasilitas pinjaman dengan jaminan barang atau properti dengan harga yang sesuai dengan perhitungan pihak penggadai untuk periode kontrak yang disepakati bersama. Pihak peminjam dana diwajibkan membayar angsuran pokok plus bunga yang disepakati kedua belah pihak. Apabila peminjam telah melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian maka pada akhir kontrak peminjam berhak mendapatkan kembali jaminan yang diserahkannya. Namun, apabila peminjam tidak dapat melakukan kewajibannya sesuai kesepakatan maka pihak penggadai berhak mengalihkan hak milik barang/properti tersebut ke pihak lain tanpa harus merubah hak kepemilikan dari barang/properti tersebut.

Pelajari lebih lanjut

Penjelasan tentang Penggadaian yomemimo.com/tugas/4966178

Penjelasan tentang Perum Penggadaian yomemimo.com/tugas/51212676

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh h3rm4n6un4w4n dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Sep 22