PT.persada motor memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp. 375.000.000 setahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari syasfar pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PT.persada motor memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp. 375.000.000 setahun .hitungkah besar pajak yang harus dibayar oleh perusahaan PT.persada motor tersebut!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ekonomi
Administrasi Pajak
Pajak Penghasilan (PPh)



Diketahui:PKP = Rp375.000.000


Ditanya:
Pajak yang harus dibayar?


Penyelesaian:
Ketentuan tarif PKP:

0 -Rp50.000.000                           =    5%
Rp50.000.000-Rp250.000.000      =  15%
Rp250,000,000-Rp500.000.000    = 25%
>Rp500.000.000                             = 30%

PKP Rp375.000.000, yaitu:

  5% x   Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp250.000.000 = Rp37.500.000
25% x   Rp75.000.000 = Rp18.750.000

Total PPh terutang        = Rp58.750.000/tahun
PPh/bulan  :12              = Rp4.895.833


Jawab:
Jadi, PPh yang harus dibayar adalah Rp4.895.833/ bulan



Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Melya20 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 19 Aug 18