Berikut ini adalah pertanyaan dari wildasari004 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
PT ABADI Tbk. tahun pajak 2020 dengan peredaran bruto Rp5.200.000.000 dengan PKP Rp3.000.500.000
Maka PPh terutang pasal 17 ayat 2a adalah
Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
( Rp4.800.000.000 : Rp5.200.000.000 ) × Rp3.000.500.000 = Rp2.769.692.307,6
Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.500.000 - Rp2.769.692.307,6
= Rp230.807.692,4
PPh terutang :
( 50% × 25% ) × Rp2.769.692.307,6
= Rp346.211.538,45
25% × Rp230.807.692,4
= Rp57.701.923,1
Jumlah PPh terutang Rp346.211.538,45 + Rp57.701.923,1 = Rp403.913.461,55
Pembahasan :
Subjek pajak/WP yang dimaksud dalam PPh pasal 17 meliputi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Pasal 17 ayat 2a, tarif pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010. Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan 50 miliar mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%.
Detail Jawaban
- Mapel : Ekonomi ( Perpajakan )
- Kelas : -
- Materi : PPh pasal 17
- Kode Kategorisasi : -
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DXMIK0 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Nov 22