Kehidupan kadang memang indah dan susah, dalam lingkungan masyarakat ada

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kehidupan kadang memang indah dan susah, dalam lingkungan masyarakat ada seorang anakperempuan dibawah umur sebut saja B si B karena terjerumus pergaulan bebas si B hamil diluar nikah,
keluarga B menuntut kepada si A teman lelakinya B atau pacarnya untuk menikahi B. Akhirnya dengan
sangat terpaksa mereka berdua dinikahkan secara agama
a. Coba Anda analisis dari kasus diatas mana yang merupakan subjek hukum, uraikan!
b. Analisislah menurut pendapat saudara dengan kasus diatas kenapa mereka berdua tidak bisa
dinikahkan secara Negara dihubungkan dengan UU Perkawinnan No.1 tahun 1974 yang berlaku
sekarang?
2 Seorang ibu akan membeli perhiasan ditoko emas , tidak lama kemudian si pelayan toko menghampiri
seorang ibu tadi dan menanyakan mau membeli perhiasan model apa, lantas ibu tadi menjawab dan
terjadilah proses tawar mewar harga tentunya, ternyata ibu tadi menawar harga lebih rendah dibanding
harga penawaran yang ditawarkan si pelayan toko tadi, karena si ibu keberatan dengan harga tersebut
akhirnya tidak jadi membeli perhiasan.
a. Menurut saudara apakah asas hukum perjanjian konsensualisme sudah berlaku pada kasus diatas.
Coba saudara analisis dan berikan penjelasannya!
b. Analisislah menurut pendapat saudara apakah ada pelangggaran atas asas hukum perjanjian
konsensualisme pada kasus diatas?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1a. Subjek hukum dalam kasus di atas adalah pasangan (si A dan si B) yang terjerumus dalam pergaulan bebas.

1b. Menurut saya, pasangan dalam soal di atas tidak bisa dinikahkan secara hukum. Hal tersebut karena calon mempelai wanita masih berusia di bawah umur. Usia yang diperkenankan untuk menikah sesuai aturan agama adalah mereka yang sudah cukup umur atau dipandang dewasa menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yakni 18 tahun ke atas.

2a. Menurut saya, asas hukum perjanjian konsensualisme belum berlaku pada soal di atas, karena kedua pihak yang terlibat tidak mencapai persetujuan atau kondisi sepakat.

2b. Menurut saya, tidak ada pelanggaran atas asas hukum konsesualisme dalam soal di atas, karena asas tersebut belum berlaku akibat tidak terjadinya jual beli oleh ketidaksepakatan antara kedua pihak.

Pembahasan

Asas konsensualisme merupakan asas yang menyatakan bahwa para pihak yang mengadakan suatu perjanjian harus sepakat mengenai hal-hal pokok dalam perjanjian tersebut. Asas konsensualisme tercantum sebagai salah satu syarat keabsahan perjanjian menurut pasal 1320 KUH Perdata.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang hukum secara umum yomemimo.com/tugas/10041067

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ChristaviaAyunda dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 15 Jan 23