Berikut ini adalah pertanyaan dari keli0527 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Besarnya pajak terutang Pak Achmad setiap tahun adalah Rp. 1.810.000.
Penjelasan:
Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji upah, honor dan pembayaran lainnya dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, jabatan dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Pajak Penghasilan juga biasa disebut dengan PPh.
Diketahui : Penghasilan pertahun Pak Achmad Rp. 56.000.000 sudah dikurangi dana jabatan dan asuransi kesehatan, Sudah menikah dan mempunyai 2 anak.
Ditanya : Berapa PPh Pak Achmad?
Jawab :
Pada soal dijelaskan bahwa gaji Pak Achmad sudah dikurangi oleh biaya jabatan dan asuransi kesehatan, maka besarnya gaji ; menikah dan mempunyai tanggungan lainnnya, maka kita akan menghitung ,
- Penghasilan neto setahun = Rp. 56.000.000
Pak Achmad berstatus sudah menikah dan mempunyai tanggungan lainnnya yaitu 2 anak, maka kita akan menghitung PTKP setahun;
- PTKP Setahun
= Untuk wajib pajak Pribadi + Tambahan karena menikah + Tambahan 2 anak
= (Rp. 15.840.000) + Rp. 1.320.000 + 2(Rp. 1.320.000)
= Rp. 15.840.000 + Rp. 1.320.000 + Rp. 2.640.000
= Rp. 19.800.000
- Penghasilan Kena Pajak Setahun
= Rp. 56.000.000 - Rp. 19.800.000
= Rp. 36.200.000
- PPh pasal 21 Terutang
= 5% × Rp. 36.200.000
= Rp. 1.810.000
Jadi, besarnya pajak terutang Pak Achmad setiap tahun adalah Rp. 1.810.000.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang materi pajak penghasilan pada yomemimo.com/tugas/46266417
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 03 Jul 22