Tolong bantu jawab ya...plis jangan ngasal dong iya tau kalian

Berikut ini adalah pertanyaan dari dodnata2828 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tolong bantu jawab ya...plis jangan ngasal dong iya tau kalian butuh poin tapi kan kasihan akunya gitu loh nilai jadi taurhannya aku tanya karena bener bener GK paham

1. Jeelaskan pengertian pajak penghasilan!

2. Siapakah subyek pajak penghasilan?

3. Sebutkan apa saj obyek pajak penghasilan!

4. Apakah yang dimaksud dengan istilah PTKP atau penghasilan tidak kena pajak?

5. Bagaiamanakah isi dari UU perpajakan no 36 tahun 2008 tentang penyesuaian PTKP terdapat( Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 101/PMK.010/2016).?

6. Bagaimanakah tarif pajak penghasilan berdasarkan UU perpajakan no 36 tahun 2008

7. Berikan satu contoh kasus cara perhitungan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan UU perpajakan no 36 tahun 2008!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Pajak penghasilan adalah pungutan wajib yang dikenakan pada individu maupun sebuah perusahaan berdasarkan jumlah pendapatan yang diterima dalam kurun waktu satu tahun.

2.Subjek dari pengenaan PPh adalah orang atau pihak yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan yang diterima. Subjek pajak penghasilan atau PPh berarti orang yang harus membayarkan PPh (Pajak Penghasilan)

3.Objek jenis PPh atau pajak penghasilan pasal 23 ini di antaranya:

•Dividen.

•Bunga.

•Royalti.

•Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi.

•Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.

4.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan besaran dari penghasilan yang tidak dikenakan, artinya seseorang tidak perlu membayar pajak apabila gaji bulanan tidak mencapai ketentuan PTKP

6.Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan besarnya PKP dikalikan besarnya Tarif Pajak berdasarkan Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh. PPh Terutang: 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000. 15% x 200.000.000 = Rp30.000.000.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ristaauraramadhani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 May 22