3. Koperasi "Maju Terus" memiliki SHU sebesar Rp80.000.000,00.Pembagian SHU ditetapkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari syafikarahmanda0 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Koperasi "Maju Terus" memiliki SHU sebesar Rp80.000.000,00.Pembagian SHU ditetapkan sebagai berikut:
. Jasa modal 20%
• Jasa penjualan 50%
Jasa pengurus 10%
.
• Jasa pendidikan 5%
Dana cadangan 15%
Modal simpanan koperasi sebesar Rp 100.000.000,00 dengan total penjualan
dalam setahun Rp200.000.000,00. Jika Khairul memiliki simpanan sebesar
Rp10.000.000,00 dan telah melakukan pembelian sebesar Rp20.000.000,00.
Hitunglah besarnya SHU yang diterima Khairul!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

SHU merupakan pembagian keuntungan antara anggota koperasi. Jumlah SHU Maju Terus yaitu:

Modal simpanan Khairul: 10% x 100 Juta = 10 Juta

Pembelian: 10% x 200 Juta = 20 Juta

Pembahasan:

Pemahaman mengenai SHU sebenarnya lebih jelas bila melihat pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 45 tentang Perkoperasian. Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa SHU pada Koperasi merupakan selisih angka pendapatan koperasi dalam satu tahun pembukuan terhadap biaya operasional, penyusutan, dan kewajiban pembayaran lain termasuk di dalamnya kewajiban pembayaran pajak.

SHU menurut UU koperasi di atas memberi penekanan sebagai pembagian keuntungan koperasi kepada seluruh anggota dengan beberapa poin pokok berikut:

Hasil dari selisih pendapatan dengan seluruh biaya penyusutan.  Selisih antara Sisa Hasil Usaha koperasi dengan dana cadangan, kemudian dibagikan kepada setiap anggota koperasi dengan memperhitungkan jasa mereka masing-masing.  Penggunaan SHU dalam koperasi ini selain dibagikan kepada anggota, juga digunakan untuk keperluan lain yang diputuskan berdasarkan rapat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.  Kesimpulannya, Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah pembagian dan penggunaan dana keuntungan bersih koperasi. Dana tersebut berasal dari sisa keuntungan atau hasil usaha dalam satu tahun pembukuan setelah dikurangi seluruh biaya penyusutan, operasional, serta kewajiban pembayaran.

Menghitung nilai laba masing-masing anggota koperasi, khususnya jenis simpan pinjam, cukup rumit. Hal ini karena perhitungan harus dilakukan bertahap.

Rumusnya adalah: SHUa = JUA + JMA

SHUa= Sisa Hasil Usaha Anggota

JMA= Jasa Modal Anggota

JUA= Jasa Usaha Anggota

Sebelum menghitung SHUa, perlu diketahui berapa nilai Jasa Usaha dan Jasa Modal Anggota (JUA dan JMA).

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang pengertian deskripsi umum dan bagian yomemimo.com/tugas/1212416

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 29 Oct 22