hitunglah pkp (pengusaha kena pajak) Rp. 266.000.000......​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Dindasalsa24 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hitunglah pkp (pengusaha kena pajak)
Rp. 266.000.000......​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Mapel : Ekonomi

_________________________

Rp 66.500.000

Penjelasan:

Ketentuan besar tarif

  • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 - dengan Rp250.000.000 per tahun
  • 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 - Rp500.000.000 per tahun
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun

Karena penghasilan Rp. 266.000.000, maka tarifnya 25%.

Sehingga,

Pajak = 25/100 x Rp. 266.000.000

= Rp 66.500.000

#samasamabelajar

#koreksijikasalah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yoonaim92 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 03 Jul 22