Berikut ini adalah pertanyaan dari fikarudhabom pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Untuk kapal penangkap ikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan No. 42/Permenkp/2016 (“Permen-kp Kelautan dan Perikanan 42/2016”) tentang Perjanjian Kerja Maritim Awak Kapal Penangkap Ikan. Ada istilah Perjanjian Kerja Maritim ("PKL"). Ini adalah kontrak yang memberikan persyaratan kerja dan jaminan kelayakan kerja antara awak kapal penangkap ikan dan pemilik atau operator kapal penangkap ikan atau nakhoda kapal penangkap ikan, atau antara awak kapal penangkap ikan. Jaminan gaji, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan dan bencana, jaminan keamanan dan jaminan hukum terkait dengan ketentuan hukum dan peraturan.
Pembahasan
Tujuan mempersiapkan PKL adalah untuk memastikan bahwa persyaratan tenaga kerja, kondisi kerja, upah, asuransi kesehatan, kecelakaan, kecelakaan, cakupan asuransi kematian, jaminan hukum dan keselamatan untuk awak kapal penangkap ikan terpenuhi.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut mengenai materi ABK pada link berikut :
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arinichoir dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 01 Aug 22