Tulislah objek, subjek, tarif dan penghasilan tidak kena pajak?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari siadarideakristina pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tulislah objek, subjek, tarif dan penghasilan tidak kena pajak?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. Penghasilan sebagai Objek Pajak

Objek PPh dalam UU PPh dirincikan sebagai berikut:

1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang industri, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini

2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan

3. Laba usaha

4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal

Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya

b. Kategori Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan dibedakan menjadi beberapa kategori yakni:

PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi, yang terbagi atas pegawai serta bukan pegawai maupun pengusaha

PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri

Pajak penghasilan, panduan lengkap PPh mulai dari jenis-jenis PPh, objek PPh, subjek PPh, tarif PPhIlustrasi penghasilan yang jadi objek Pajak Penghasilan

a. Penghasilan sebagai Objek Pajak

Objek PPh dalam UU PPh dirincikan sebagai berikut:

1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang industri, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini

2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan

3. Laba usaha

4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal

Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya

5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak

SUBJEK PAJAK

Subjek pajak penghasilan artinya orang yang harus membayar pajak penghasilan dan disebut sebagai Wajib Pajak (WP).

Status sebagai WP ini ditetapkan dengan cara yang bersangkutan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pendaftaran diri sebagai WP dilakukan di KPP tersebut harus sesuai dengan wilayah domisili yang bersangkutan.

Jenis Subjek PPh

Merujuk pada UU PPh, subjek pajak penghasilan terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:

1. Subjek PPh Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang pribadi adalah subjek pajak penghasilan bagi yang mencakup orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Subjek PPh Orang Pribadi (OP) ini terdiri terdiri dari:

a. Subjek PPh OP Dalam Negeri

Subjek PPh OP Dalam Negeri ini berlaku bagi yang telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

TARIF PAJAK

Besar tarif atau pungutan pajak penghasilan pasal 22 adalah:

a. Atas impor

Bagi yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor

Bagi non-API = 7,5% x nilai impor

Bagi yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang

b. Atas pembelian barang

Pembelian barang ini dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD, yakni:

= 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final)

c. Atas penjualan hasil produksi

Penjualan hasil produksi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:

Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)

Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)

Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)

Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)

d. Atas penjualan hasil produksi

Penjelasan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:

Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final

Selain penyalur/agen bersifat tidak final

e. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri

Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan, yaitu:

= 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)

f. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir

Impor beberapa komoditas tersebut bagi importir yang menggunakan API, dengan tarif sebesar:

= 0,5% x nilai impor

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Perubahan terbaru tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak

Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 terhitung 1 Januari 2016 berlaku sbb:

Untuk diri WP Rp 54.000.000

Tambahan WP Kawin Rp 4.500.000

Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 54.000.000

Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang) Rp 4.500.000

atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP:

TK/0 = Rp 54.000.000

K/0 = Rp 58.500.000

K/1 = Rp 63.000.000

K/2 = Rp 67.500.000

K/3 = Rp 72.000.000

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abdulhadialhafidz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Jun 22