Pak Ronal seorang pegawai BUMN memiliki pendapatan sebesar Rp13.000.000,00 per

Berikut ini adalah pertanyaan dari freeekunneet pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak Ronal seorang pegawai BUMN memiliki pendapatan sebesar Rp13.000.000,00 per bulan. Setiap bulan ia harus membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000,00, potongan jabatan Rp300.000,00, dan asuransi Rp200.000,00. Pak Ronal memiliki istri yang tidak bekerja dan dua orang anak. Besar pajak penghasilan yang harus dibayar Pak Ronal tiap bulan sebesar....buat yg gk tau tolong gk ush dijawab​
Pak Ronal seorang pegawai BUMN memiliki pendapatan sebesar Rp13.000.000,00 per bulan. Setiap bulan ia harus membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000,00, potongan jabatan Rp300.000,00, dan asuransi Rp200.000,00. Pak Ronal memiliki istri yang tidak bekerja dan dua orang anak. Besar pajak penghasilan yang harus dibayar Pak Ronal tiap bulan sebesar....buat yg gk tau tolong gk ush dijawab​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pendapatan: Rp.13.000.000/bulan

Potongan jabatan Rp. 300.000/bulan

Iuran pensiun Rp. 200.000/bulan

Asuransi Rp. 200.000/bulan

Pendapatan bersih = Pendapatan - (Potongan Jabatan+Iuran Pensiun+Asuransi)

                                = Rp. 12.300.000/bulan

Pendapatan bersih per tahun = Rp. 12.300.000 x 12 = Rp 147.600.000

Perhitungan PTKP kawin dengan 2 orang anak sebesar Rp67.500.000

PKP netto = Rp. 147.600.000 - Rp. 67.500.000 = Rp. 80.100.000

PPh yang harus dibayar adalah

5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000

15% x Rp. 30.100.000 = Rp. 4.515.000

jadi total PPh yang harus di bayar adalah sebesar

PPh = Rp. 2.500.000 + Rp 4.515.000 = Rp. 7.015.000

Jadi, besar pajak yang dibayarkan oleh Pak Ronal setiap tahunnya adalah Rp. 7.015.000 atau Rp. 584.600 setiap bulan.

Jawaban yang tepat adalah B.

Penjelasan:

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikeluarkan oleh seseorang yang sudah memiliki penghasilan dan ketentuannya diatur oleh undang-undang. Besaran penghasilan yang diterima oleh seseorang tidak hanya berupa gaji bersih saja, tetapi termasuk tunjangan atau potongan yang diberikan, jadi penghasilan yang diterima termasuk penghasilan kotor. Untuk penghasilan bersih seseorang dapat dihitung setelah dikurangi dengan biaya-biaya seperti biaya pensiun, potongan hutang, atau kredit bank.

Didalam menghitung pajak penghasilan, ada namanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP), PTKP ini yaitu jumlah dari penghasilan yang tidak kenakan pajak, sehingga wajib pajak yang memiliki penghasilan sebesar PTKP atau dibawahnya tidak perlu membayar pajak penghasilan. Berikut tarif PTKP yang perlu diketahui:

  • Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah.
  • Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Ada juga perhitungan untuk penghasilan kena pajak (PKP), dimana perhitungan ini diperoleh dari pengurangan antara penghasilan bersih dengan PTKP. Kemudian adanya persentase yang menentukan perhitungan pajak penghasilan, yaitu:

  • PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%.
  • PKP antara Rp50.000.000 -- Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%.
  • PKP antara Rp250.000.000 -- Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%.
  • PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 30%

Pelajari Lebih Lanjut

  1. Contoh lain menghitung pajak penghasilan yomemimo.com/tugas/1690768
  2. Ciri tarif pajak progresif yomemimo.com/tugas/10785046

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 03 May 22