.tuan agung seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta memperoleh penghasilan

Berikut ini adalah pertanyaan dari auliasbg312 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

.tuan agung seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta memperoleh penghasilan besi perbulan Rp 25 juta. ia berstatus kawin dengan seorang isteri yang tidak berkerja dan mempunyai 3 orang anak .Hitunglah besarnya pajak yang harus di bayar oleh tuan agung selama 2 tahun .

tolong di jawab ya plissssssssssssst bangeeeeeeet nii Mohon yaaaa​ tolong di carik​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dik:
Penghasilan perbulan: Rp. 25.000.000
Berstatus kawin dan 3 org anak
PTKP untuk kawin dan 3 org anak = Rp. 72.000.000
Penghasilan satu tahun = Rp. 300.000.000

Dit: pajak selama 2 tahun

Jwb:

PKP = Rp. 300.000.000 - Rp. 72.000.000 = Rp. 228.000.000

nilai besaran pajak yang harus dibayar
hingga Rp60.000.000 per tahun 5%
Lebih dari Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun 15%
Lebih dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun 25%

Pajak lapis pertama = Rp. 60.000.000 x 5% = Rp. 3.000.000

Pajak lapis kedua = (228.000.000-60.000.000) x 15% = Rp. 25.200.000

Total pajak yang harus dibayar per tahun = Rp. 3.000.000 + Rp. 25.200.000 = Rp. 28.200.000
Total pajak yang harus dibayar selama 2 tahun = Rp. 28.200.000 x 2 = Rp. 56.400.000

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Mekufutomo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Jun 22