Berikut ini adalah pertanyaan dari ijale02 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
a. Tindakan manipulasi pasar yang dilarang adalah menggembungkan atau menurunkan harga instrumen keuangan secara artifisial atau memengaruhi perilaku pasar untuk keuntungan pribadi. Pelaku yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah sesuai dengan Pasal 104 UU Pasar Modal.
b. Contoh dari manipulasi pasar adalah praktik "pump and dump". Praktik ini dilakukan dengan menggembungkan harga saham melalui promosi berlebihan atau peningkatan permintaan yang sebenarnya tidak organik. Setelah harga saham mencapai puncak tertentu, pelaku akan menjual saham dengan jumlah banyak dalam waktu singkat sehingga harga saham justru turun drastis. Hal ini dapat merugikan investor lain yang melakukan investasi di pasar modal dan dapat mengganggu stabilitas ekonomi secara nasional.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh iskahasan34 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 20 Aug 23