Bapak Mukmin memperoleh warisan sebidang tanah dan bangunan dari ayahnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari reyhan1siregar25 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bapak Mukmin memperoleh warisan sebidang tanah dan bangunan dari ayahnya dengan nilai pasar yang dinilai oleh perusahaan penilai sebesar Rp.550.000.000. Terhadap tanah dan bangunan tersebut, sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ahli waris mendaftarkan warisannya ke kantor pertanahan setempat dengan nilai jual objek pajak sebesar Rp.580.000.000.Pada saat bersamaan waktu itu pemerintah daerah setempat menetapkan tarif BPHTB sebesar 4% dan NPOPTKP karena waris dan hibah wasiat ditetapkan Rp.300.000.000 dan tidak ada ketentuan yang mengatur tarif pengenaan terhadap jenis peralihan karena waris dan hibah wasiat.



Hitunglah Nilai untuk penghitungan BPHTB ?
Berapakah BPHTB yang terutang harus dibayar?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Nilai BPHTB yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 11.200.000. Simak cara perhitunganya melalui penjelasan di bawah ini.


Penjelasan dengan Langkah-langkah

Diketahui

Warisan bangunan dengan nilai Rp. 550.000.000

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) = Rp. 580.000.000

Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adlah 4%

NPOPTKP Rp. 300.000.00

Ditanyakan

Berapa nilai BPHTB?

Berapakah BPHTB yang terutang harus dibayar

Jawab

BPHTB = 4% x (NJOP - NPOPTKP) = 4% x (580.000.000 - 300.000.00)

⇒ 4% x (280.000.000) = Rp. 11.200.000

Demikian, semoga membantu!

Pelajari Lebih Lanjut

Materi Tentang Warisan yomemimo.com/tugas/38287166

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Anggaprasidi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 30 Jan 23