Om yoga memiliki penghasilan setiap bulannya Rp 35 000 000

Berikut ini adalah pertanyaan dari proc39 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Om yoga memiliki penghasilan setiap bulannya Rp 35 000 000 om yoga sudah menikah dan istrinya tidak tidak bekerja dan mempunyai 12 anak om yoga tidak memiliki mpp berapa kah pajak terulang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Untuk menghitung pajak terutang yang harus dibayarkan oleh Om Yoga, terlebih dahulu perlu diketahui besarnya penghasilan bruto dan penghasilan neto yang diterima setiap bulannya. Berikut adalah perhitungannya:

Penghasilan bruto per bulan

Penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum dipotong pajak. Dalam kasus ini, penghasilan bruto Om Yoga adalah Rp 35.000.000.

Penghasilan neto per bulan

Penghasilan neto adalah penghasilan setelah dipotong pajak. Untuk menghitung penghasilan neto Om Yoga, perlu diketahui dulu status pernikahannya. Berdasarkan informasi yang diberikan, Om Yoga sudah menikah dan istrinya tidak bekerja. Oleh karena itu, status pajak Om Yoga adalah Kepala Keluarga (KK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2021 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pajak Penghasilan yang Dipotong dan/atau Dipungut pada Sumbernya, penghasilan neto untuk Kepala Keluarga pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

a) Penghasilan bruto hingga Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak.

b) Penghasilan bruto di atas Rp 54 juta hingga Rp 108 juta per tahun dikenakan pajak sebesar 5% dari selisih penghasilan bruto dengan Rp 54 juta per tahun.

c) Penghasilan bruto di atas Rp 108 juta hingga Rp 540 juta per tahun dikenakan pajak sebesar Rp 2.700.000 ditambah 15% dari selisih penghasilan bruto dengan Rp 108 juta per tahun.

d) Penghasilan bruto di atas Rp 540 juta hingga Rp 4,32 miliar per tahun dikenakan pajak sebesar Rp 49.500.000 ditambah 25% dari selisih penghasilan bruto dengan Rp 540 juta per tahun.

e) Penghasilan bruto di atas Rp 4,32 miliar per tahun dikenakan pajak sebesar Rp 1.049.500.000 ditambah 30% dari selisih penghasilan bruto dengan Rp 4,32 miliar per tahun.

Berdasarkan perhitungan tersebut, penghasilan neto Om Yoga adalah Rp 35.000.000, karena penghasilannya masih di bawah batas penghasilan kena pajak.

Pajak terutang

Karena penghasilan neto Om Yoga masih di bawah batas penghasilan kena pajak, maka pajak terutang yang harus dibayarkan adalah Rp 0.

Perlu dicatat bahwa dalam perhitungan pajak terutang juga perlu mempertimbangkan apakah Om Yoga memiliki sumber penghasilan lain selain dari penghasilannya sebagai pemilik usaha Om Yoga. Selain itu, pajak yang harus dibayarkan juga tergantung pada faktor-faktor lain seperti jenis usaha yang dijalankan dan lokasi usaha tersebut. Oleh karena itu, perhitungan ini hanya bersifat sebagai contoh semata.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akunclashofclan46 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 16 May 23