Berikut ini adalah pertanyaan dari bismarwardana pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah proses pengkajian dampak lingkungan dari suatu aktivitas usaha atau kegiatan ekonomi. Berikut adalah aturan-aturnya:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): UU ini menetapkan bahwa setiap aktivitas usaha atau kegiatan ekonomi yang memungkinkan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan harus dilakukan AMDAL.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL: PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan AMDAL, termasuk tahapan-tahapan pengajuan, persyaratan dokumen AMDAL, dan tata cara pengawasan.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.16/MENLHK/Setjen/Kum.1/2/2018 tentang Jenis Kegiatan yang Wajib Melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan: Keputusan ini memuat jenis-jenis kegiatan yang wajib melaksanakan AMDAL, seperti kegiatan pertambangan, industri kimia, dan pembangunan infrastruktur.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.17/MENLHK/Setjen/Kum.1/2/2018 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan AMDAL: Keputusan ini memuat tata cara pemberian persetujuan AMDAL oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaksana AMDAL.
Dalam pelaksanaan AMDAL, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu:
- Tahap Pra-AMDAL: tahapan ini berupa penilaian awal terhadap aktivitas usaha atau kegiatan ekonomi yang akan dilakukan, untuk menentukan apakah kegiatan tersebut memerlukan AMDAL atau tidak.
- Tahap AMDAL: tahapan ini meliputi pengumpulan data, analisis dampak lingkungan, identifikasi dan penilaian dampak, serta rencana pengelolaan dampak lingkungan.
- Tahap Amdal Lanjutan: tahapan ini dilakukan jika hasil analisis dampak lingkungan menunjukkan bahwa aktivitas usaha atau kegiatan ekonomi tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, sehingga perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut.
- Tahap Pemantauan: tahapan ini meliputi pemantauan dampak lingkungan yang terjadi setelah pelaksanaan aktivitas usaha atau kegiatan ekonomi, untuk mengevaluasi efektivitas rencana pengelolaan dampak lingkungan yang telah diimplementasikan.
Dengan mematuhi aturan-aturan di atas, diharapkan aktivitas usaha atau kegiatan ekonomi dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ryuziux dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Jun 23