Pak Ahmad seorang pegawai bank memiliki penghasilan sebesar Rp8.000.000,00 per

Berikut ini adalah pertanyaan dari Nopiaqn8447 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak Ahmad seorang pegawai bank memiliki penghasilan sebesar Rp8.000.000,00 per bulan. Istri Pak Ahmad bekerja sebagai perawat dengan penghasilan sebesar Rp4.000.000,00 per bulan. Dalam membayar pajak penghasilan, pendapatan Pak Ahmad dan istrinya digabung menjadi satu. Setiap tahun Pak Ahmad dan istrinya membayar iuran pensiun Rp2.000.000,00 dan Rp1.500.000,00. Pak Ahmad dan istrinya juga membayar iuran jaminan kesehatan dengan nominal sama sebesar Rp150.000,00 per bulan. Pak Ahmad memiliki dua orang anak dan ibu yang tinggal bersamanya. Selain penghasilan pribadi, Pak Ahmad memiliki penghasilan lain dari UMKM keluarganya. Setelah memahami soal tersebut, hitunglah pajak penghasilan orang pribadi.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pajak penghasilan Pak Ahmad adalah Rp4.095.000,00.

Untuk menghitung pajak penghasilan orang pribadi, kita perlu menghitung total penghasilan bruto terlebih dahulu.

Penjelasan dengan langkah langkah :

Untuk menghitung pajak penghasilan orang pribadi, kita perlu menghitung total penghasilan bruto terlebih dahulu. Berdasarkan informasi yang diberikan, penghasilan bruto Pak Ahmad adalah:

Diketahui :

  • Penghasilan bulanan: Rp8.000.000,00
  • Penghasilan dari UMKM: belum diketahui
  • Penghasilan tahunan: (Rp8.000.000,00 x 12 bulan) + (Rp4.000.000,00 x 12 bulan) = Rp144.000.000,00
  • Iuran pensiun: Rp2.000.000,00 + Rp1.500.000,00 = Rp3.500.000,00
  • Iuran jaminan kesehatan: Rp150.000,00 x 12 bulan x 2 orang = Rp3.600.000,00
  • Total penghasilan bruto Pak Ahmad adalah Rp144.000.000,00 + penghasilan dari UMKM.

Ditanya :

Berapakah pajak penghasilan orang pribadi?

Jawab :

Kita perlu menghitung penghasilan neto dengan mengurangi iuran pensiun dan iuran jaminan kesehatan dari penghasilan bruto:

Penghasilan neto = Rp144.000.000,00 - Rp3.500.000,00 - Rp3.600.000,00 = Rp136.900.000,00

Untuk menghitung pajak penghasilan, kita perlu mengacu pada tarif pajak penghasilan yang berlaku pada tahun ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2021, tarif pajak penghasilan orang pribadi adalah sebagai berikut:

Penghasilan hingga Rp50 juta: 0%

Penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta: 5%

Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta: 15%

Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar: 25%

Penghasilan di atas Rp1 miliar: 30%

Mengacu pada tarif pajak tersebut, kita dapat menghitung pajak penghasilan Pak Ahmad dengan cara berikut:

Penghasilan hingga Rp50 juta: 0% x Rp50.000.000,00 = Rp0,00

Penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta: 5% x (Rp136.900.000,00 - Rp50.000.000,00) = Rp4.095.000,00

Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta: 15% x 0 = Rp0,00

Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar: 25% x 0 = Rp0,00

Penghasilan di atas Rp1 miliar: 30% x 0 = Rp0,00

Jadi, pajak penghasilan Pak Ahmad adalah Rp4.095.000,00.

Pelajari lebih lanjut

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 24 May 23