Sebutkan dasar hukum masing-masing dan berikan pula suatu kesimpulan

Berikut ini adalah pertanyaan dari danastridiaah9 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan dasar hukum masing-masing dan berikan pula suatu kesimpulan Saudara disertai dengan masing-masing contoh dari Asas Nasional Aktif dan Asas Nasional Pasif!Contoh Kasus

Kagura adalah seorang wanita berkewarganegaraan Jepang yang bekerja sebagai seorang desain grafis pada sebuah perusahaan di Filiphina. Karena keahliannya, Kagura mampu membuat uang rupiah yang sangat mirip dengan aslinya. Kemudian Kagura mencetak uang palsu tersebut sebanyak delapan puluh juta rupiah, kemudian ia tukarkan kepada warga negara Indonesia yang ada di Filiphina. Salah satu korbannya adalah Badang yang pada suatu hari menukarkan mata uang Filiphina dengan uang rupiah palsu hasil buatan Kagura tersebut sebelum kembali ke Indonesia.

Ketika sampai di Indonesia, Badang pun membeli oleh-oleh di Bandara dengan uang palsu tersebut. Setelah itu Badang pergi membeli sate dengan uang rupiah palsu yang dimilikinya, ketika menerima uang, tangan pedagang sate yang basah melunturkan warna uang tersebut. Badang ditangkap dengan tuduhan menyebarkan uang palsu.

*nama tokoh pada contoh kasus diatas adalah fiktif

Dalam kasus di atas, apakah Kagura dapat dituntut menurut hukum pidana di Indonesia? Uraikan alasan dan sebutkan dasar-dasar hukumnya!
Dalam kasus No 2 di atas, Jika dilihat dari teori dan asas hukum pidana, apakah Badang dapat dipidana? Uraikanlah alasannya!





READY WA O896-55OO-5OOO.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk kasus Kagura, sebagai warga negara Jepang yang membuat dan menyebarkan uang palsu di Indonesia, bisa dituntut menggunakan Pasal 244 KUHP mengenai Pencetakan atau Pengedaran Uang Palsu, serta Pasal 245 KUHP tentang "Membeli atau Menyimpan Uang Palsu". Dasar hukum ini mengatur tindakan pidana bagi siapa saja termasuk warga negara asing yang terlibat dalam kegiatan pembuatan, penyebaran atau penggunaan uang palsu di Indonesia. Oleh sebab itu, Kagura jelas bisa dituntut secara hukum di Indonesia.

Pembahasan

Untuk kasus Badang, berdasarkan asas hukum yang berlaku, dia tak bisa dipidanakan sebab meski terlibat dalam penyebaran uang palsu, ia dalam konteks ini tak mengetahui keaslian uang tersebut sehingga menggunakannya bertransaksi seperti biasanya.

Asas hukum pidana yang relevan dalam kasus ini adalah Asas Kesalahan yang menyatakan bahwa seseorang bisa dipidana jika terlibat dalam tindakan pidana dengan kesengajaan atau dengan pengetahuan penuh. Maka itu, Badang tak bisa dipidana atas tuduhan menyebarkan uang palsu sebab ia tidak menyadari uang tersebut palsu. Bahkan bisa dibilang, Badang termasuk salah satu korban sebab ia mendapatkan kerugian tertentu atas aksi Kagura.

Pelajari Lebih Lanjut

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Aug 23