pendapatan tidak kena pajak (PRKP): Wajib pajak : Rp54.000.000,00Istri tidak

Berikut ini adalah pertanyaan dari licaworship pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pendapatan tidak kena pajak (PRKP):Wajib pajak : Rp54.000.000,00
Istri tidak bekerja : Rp4.500.000,00
Anak(maksimal 3) : Rp4.500.000,00

Tuan Achmad seorang karyawan BRI mempunyai penghasilan setelah dipotong dana jabatan dan asuransi kesehatan sebesar Rp56.000.000,00 setahun. Ia mempunyai seorang istri yang tidak bekerja dengan 2 orang anak. Berdasarkan data diatas maka besarnya pajak penghasilan terutang Tn. Achmad setahun adalah ....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan terutang Tuan Achmad, kita perlu terlebih dahulu menghitung jumlah pendapatan tidak kena pajak (PRKP) yang dimiliki keluarganya.

PRKP Tuan Achmad = Gaji Tuan Achmad - Dana Jabatan - Asuransi Kesehatan

PRKP Tuan Achmad = Rp56.000.000,00 - (2% x Rp56.000.000,00) - (Rp600.000,00 x 12)

PRKP Tuan Achmad = Rp56.000.000,00 - Rp1.120.000,00 - Rp7.200.000,00

PRKP Tuan Achmad = Rp47.680.000,00

Total PRKP keluarga Tuan Achmad:

PRKP Keluarga = PRKP Tuan Achmad + Istri + Anak1 + Anak2

PRKP Keluarga = Rp47.680.000,00 + Rp4.500.000,00 + Rp4.500.000,00

PRKP Keluarga = Rp56.680.000,00

Karena Tuan Achmad memiliki 2 orang anak, maka ia berhak mendapatkan pengurangan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp54.000.000,00 + Rp4.500.000,00 + (2 x Rp4.500.000,00) = Rp67.500.000,00.

Sehingga, PKP (Penghasilan Kena Pajak) Tuan Achmad adalah:

PKP = PRKP Keluarga - PTKP

PKP = Rp56.680.000,00 - Rp67.500.000,00

PKP = -Rp10.820.000,00

Karena PKP negatif, maka Tuan Achmad tidak memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan tahunan.

Penjelasan:

JADIKAN JAWABAN TERCERDAS YAA

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fauzanramaadhn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 03 Jun 23