Dari rentetan kasus suap yang menjerat petugas pajak, pada awalnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari asokaaruba pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dari rentetan kasus suap yang menjerat petugas pajak, pada awalnya adalah menyangkut tindak pidana perpajakan antara kepentingan wajib pajak dengan pejabat pajak. Namun berakhir menjadi tindak pidana korupsi.Silakan dianalisis pegawai pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU PTPK), berikan argumentasi hukum anda





READY WA O896-55OO-5OOO.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pegawai pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) berdasarkan beberapa argumentasi hukum sebagai berikut:

  1. Korupsi sebagai tindak pidana serius: Korupsi dianggap sebagai tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. UU PTPK merupakan instrumen hukum yang secara khusus ditujukan untuk memberantas tindak pidana korupsi, termasuk dalam konteks kegiatan pelayanan publik dan administrasi negara. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai pajak dalam bentuk suap atau penerimaan gratifikasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dapat dijerat berdasarkan UU PTPK.
  2. Subyek hukum UU PTPK yang luas: UU PTPK mengatur bahwa subyek hukum dari tindak pidana korupsi mencakup seluruh orang, termasuk pegawai negeri atau pelayan masyarakat yang melakukan korupsi dalam konteks jabatan atau fungsi publik yang mereka emban. Sebagai pegawai pajak, mereka merupakan pelayan masyarakat yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam mengelola urusan perpajakan. Dalam hal ini, jika mereka terlibat dalam tindakan korupsi yang berkaitan dengan perpajakan, mereka dapat dianggap sebagai subyek hukum UU PTPK.
  3. Keterkaitan antara perpajakan dan korupsi: Perpajakan adalah bidang yang rentan terhadap praktik korupsi karena melibatkan interaksi antara wajib pajak dengan pejabat pajak. Tindakan korupsi dalam konteks perpajakan dapat melibatkan penerimaan suap atau gratifikasi untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak atau memberikan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, jika pegawai pajak terlibat dalam tindakan korupsi semacam itu, mereka dapat dikenakan UU PTPK.
  4. Prinsip pemerintahan yang baik dan transparansi: Korupsi dalam perpajakan melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Pegawai pajak memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dengan jujur, adil, dan berintegritas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan. Dengan melakukan tindakan korupsi, mereka melanggar prinsip-prinsip ini. UU PTPK hadir untuk menghukum dan memberantas praktik korupsi serta memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

Pembahasan:

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban dan bersifat mengikat dengan sanksi tertentu bagi yang melangar.

Hukum mengatur kehidupan manusia, dan berguna untuk menjaga masyarakat tetap tertib. Hukum dapat dibagi menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.

Pelajari Lebih lanjut

Pelajari Lebih lanjut tentang Apa yang dimaksud dengan hukum yomemimo.com/tugas/3524628

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Aug 23