Seorang buruh pabrik berpenghasilan Rp6.000.000,00 per tahun. Setelah dikurangi batas

Berikut ini adalah pertanyaan dari officialaristo52 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang buruh pabrik berpenghasilan Rp6.000.000,00 per tahun. Setelah dikurangi batas pendapatan bebas pajak dan potongan lain, pendapatan sisa kena pajak sebesar Rp2.900.000,00. Besar pajak penghasilan per tahunnya adalah..... a. Rp435.000.00 b. Rp465.000,00 c. Rp725.000,00 d. Rp900.000,00 e. Rp290.000,00​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PTKP

Rp6.000.000,00 - Rp54.000.000,00 = Rp2.400.000,00.

Karena pendapatan kena pajak sebesar Rp2.400.000,00 berada pada tarif pajak 5%, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:

Rp2.400.000,00 x 5% = Rp120.000,00

Sehingga jawaban yang benar adalah e. Rp290.000,00

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lairaaneslia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 30 May 23