Berikut ini adalah pertanyaan dari jeorgetaalves pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukum waris yang ada dan berlaku di Indonesia sampai sekarang ini masih belum terdapat keseragaman. Selain terdapat pembagian harta waris menurut hukum kewarisan Islam terdapat pula pembagian harta waris menurut hukum kewarisan Indonesia (Perdata) dan hukum waris adat yang berlaku. Pada hal masyarakat Indonesia terdapat berbagai macam hukum adat, maka tiap daerah berbeda-beda dalam menerapkan hukum waris tersebut. Karena di Indonesia terdapat hukum adat yang sangat beragam, sehingga penelitian ini lebih mengarah pada hukum adat Jawa, yakni hukum adat Jawa yang menganut istilah sepikul segendongan, yakni anak laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Prinsip sepikul-segendong ini masih banyak dijalankan oleh masyarakat khususnya Jawa (Jawa Timur). Prinsip sepikul-segendong mengandung makna antara lak-laki dan perempuan sama-sama memperoleh hak mewaris yang sama, namun bagian masing-masing berbeda, pihak laki-laki yang karena dianggap memiliki peranan dan tanggungjawab yang lebih besar memperoleh bagian lebih banyak (sepikul) daripada perempuan (segendong), meskipun demikian sebagai umat Islam seharusnya patuh dan tunduk terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Hukum Islam.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa dalam perbandingan pembagian harta waris menurut hukum waris Islam dan hukum waris adat terdapat beberapa perbedaan dan persamaan yang mencolok. Perbedaan tersebut antara lain yakni proses pewarisan. Dalam hukum adat proses pewarisan dapat dilakukan pada saat pewaris masih hidup. Kematian pewaris tidak merupakan keharusan karena pembagian harta dapat dilakukan semasa hidup. Dikala masih hidup pewaris adakalanya telah melakukan penerusan atau pengalihan atau jabatan adat, hak dan kewajiban dan harta kekayaan kepada ahli waris. Dalam hukum waris Islam pewarisan baru berlaku ketika ada seseorang yang meninggal dunia.
Sedangkan persamaan dalam pembagian harta waris menurut hukum waris Islam dan hukum waris adat yakni Harta Warisan bahwa harta benda peninggalan pewaris yang dapat diwarisi oleh para ahli waris adalah harta benda dalam keadaan bersih. Artinya, harta tersebut telah dikurangi dengan pembayaran-pembayaran hutang serta segala sesuatu kewajiban pewaris yang belum sempat dilakukannya semasa hidupnya Pewaris. Sedangkan mengenai istilah sepikul segendongan hal ini ada kemungkinan hukum adat telah mengadopsi hukum waris Islam. Akan tetapi prinsip sepikul segendongan dalam hukum waris adat Jawa jelas tidak sama dengan 1:2 dalam hukum waris Islam.
Hukum Islam telah banyak mempengaruhi hukum adat yang ada sehingga keduanya memiliki hubungan yang sangat erat. Akan tetapi tidak semua bagian dari hukum Islam dapat diterima oleh hukum adat. Bagian-bagian tertentu yang dapat diterima oleh hukum adat yaitu terutama bagian dari hidup manusia yang sifatnya pribadi yang hubungannya erat dengan kepercayaan dan hidup batin, contohnya dalam masalah waris. Hal ini dikarenakan agama merupakan penghayatan rohani dimana hukum adat dengan mudahnya dapat dimasuki dan dipengaruhi oleh hukum agama.
Penjelasan:
semoga membantu maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh theresiacatherine275 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 27 May 23