Berikut ini adalah pertanyaan dari samsunggalaxymantap9 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berikut adalah perhitungan PPH 21 yang harus dipotong perusahaan atas gaji yang dibayarkan kepada Ibu Beti:
Gaji Pokok = Rp 15.000.000
Tunjangan Jabatan = Rp 3.000.000
Tunjangan Transport = Rp 2.000.000
Lembur = Rp 1.000.000
Premi Asuransi Kecelakaan Kerja = 0,54% x Rp 15.000.000 = Rp 81.000
Premi Asuransi Kematian = 0,3% x Rp 15.000.000 = Rp 45.000
Iuran Jaminan Hari Tua (dibayar oleh pemberi kerja) = 3,7% x Rp 15.000.000 = Rp 555.000
Iuran Jaminan Hari Tua (dibayar oleh Ibu Beti) = 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000
Iuran Program Pensiun (dibayar oleh pemberi kerja) = Rp 500.000
Bonus Tahunan = jumlahnya tidak diketahui
Total Penghasilan Kena Pajak:
= Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Transport + Lembur + Premi Asuransi Kecelakaan Kerja + Premi Asuransi Kematian
= Rp 15.000.000 + Rp 3.000.000 + Rp 2.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 81.000 + Rp 45.000
= Rp 21.126.000
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
= Rp 54.000.000 + (Rp 4.500.000 x 2)
= Rp 63.000.000
PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Total Penghasilan Kena Pajak - PTKP
= Rp 21.126.000 - Rp 63.000.000
= - Rp 41.874.000 (negatif)
Karena PKP negatif, maka Ibu Beti tidak dikenakan PPH 21 pada bulan ini. Namun demikian, perusahaan tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh 21 dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir bulan, dan menyertakan informasi gaji dan tunjangan yang diterima Ibu Beti serta perhitungan PKP bulan ini.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LennyBerlianaA dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 12 Aug 23