Berikut ini adalah pertanyaan dari arifmaulanalana2003 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Untuk menghitung PBB, kita perlu mengetahui NJOP dari tanah dan bangunan terlebih dahulu.
NJOP tanah = luas tanah x harga tanah per m2 = 400 m2 x Rp 800.000,00/m2 = Rp 320.000.000,00
NJOP bangunan = luas bangunan x harga bangunan per m2 = 150 m2 x Rp 250.000,00/m2 = Rp 37.500.000,00
Total NJOP = NJOP tanah + NJOP bangunan = Rp 320.000.000,00 + Rp 37.500.000,00 = Rp 357.500.000,00
Selanjutnya, untuk menghitung PBB, kita perlu mengalikan NJOP dengan tarif PBB yang berlaku di wilayah tersebut dan menguranginya dengan NJOPTKP.
Tarif PBB di setiap daerah biasanya berbeda, namun umumnya berkisar antara 0,1% hingga 0,5% dari NJOP. Untuk contoh ini, kita asumsikan tarif PBB sebesar 0,1% dan NJOPTKP sebesar Rp 12.000.000,00.
PBB = (NJOP x tarif PBB) - NJOPTKP
PBB = (Rp 357.500.000,00 x 0,1%) - Rp 12.000.000,00
PBB = Rp 357.500,00 - Rp 12.000.000,00
PBB = -Rp 11.642.500,00
Hasilnya negatif, yang berarti Ibu Lita seharusnya tidak membayar PBB untuk tahun ini karena jumlah NJOPTKP lebih besar daripada NJOP yang dihitung. Sehingga jawaban yang tepat adalah tidak ada PBB terutang atau 0.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh panjiekaprasetya62 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 18 Jun 23