Perhatikan data tabel berikut:No Jumlah Penghasilan Tarif1 0 s/d Rp 25.000.000 5%2 Rp25.000.000 s/d 50.000.000 10%3 Rp50.000.000

Berikut ini adalah pertanyaan dari licaworship pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perhatikan data tabel berikut:No Jumlah Penghasilan Tarif
1 0 s/d Rp 25.000.000 5%
2 Rp25.000.000 s/d 50.000.000 10%
3 Rp50.000.000 s/d 100.000.000 15%
4 Rp100.000.000 s/d 200.000.000 25%
5 Rp200.000.000 ke atas 35%
Pendapatan Tidak Kena Pajak (PRKP):

Wajib Pajak Rp13.200.000,00

Istri tidak bekerja Rp1.200.000,00

Anak (maksimal 3) Rp1.200.000,00

Tuan Achmad seorang karyawan BRI mempunyai penghasilan setelah dipotong dana jabatan dan asuransi kesehatan sebesar Rp56.000.000,00 setahum.

Ia mempunyai seorang istri yang tidak bekerja dengan 2 orang anak. Berdasarkan data diatas maka besarnya pajak penghasilan terutang Tn achmad setahun adalah ....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berikut adalah perhitungan pajak penghasilan terutang Tuan Achmad setahun:

Pendapatan Bruto: Rp56.000.000,00

Pengurangan Pendapatan Tidak Kena Pajak:

Wajib Pajak: Rp13.200.000,00

Istri tidak bekerja: Rp1.200.000,00

Anak 1: Rp1.200.000,00

Anak 2: Rp1.200.000,00

Total pengurangan: Rp16.800.000,00

Pendapatan Neto: Rp56.000.000,00 - Rp16.800.000,00 = Rp39.200.000,00

Tarif Pajak yang Berlaku:

Jumlah penghasilan Tuan Achmad masuk dalam kategori no. 4 (Rp100.000.000 s/d 200.000.000) dengan tarif pajak sebesar 25%.

Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang:

Pajak = 25% x (Rp39.200.000,00 - Rp100.000.000,00) + 25% x (Rp100.000.000,00 - Rp50.000.000,00) + 15% x (Rp50.000.000,00 - Rp25.000.000,00) + 5% x Rp25.000.000,00

Pajak = 25% x (-Rp60.800.000,00) + 25% x (Rp50.000.000,00 - Rp25.000.000,00) + 15% x (Rp25.000.000,00 - Rp13.200.000,00) + 5% x Rp13.200.000,00

Pajak = -Rp15.200.000,00 + Rp6.250.000,00 + Rp1.980.000,00 + Rp660.000,00

Pajak = -Rp6.310.000,00

Dari perhitungan di atas, pajak penghasilan terutang Tuan Achmad setahun adalah -Rp6.310.000,00. Karena nilai pajak negatif, artinya Tuan Achmad berhak mendapatkan pengembalian pajak sebesar Rp6.310.000,00.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fauzanramaadhn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 03 Jun 23