tarif PPh WNI bruto orang pribadi yang bekerja diluar negeri

Berikut ini adalah pertanyaan dari aklesianew pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tarif PPh WNI bruto orang pribadi yang bekerja diluar negeri ​​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tarif PPh orang pribadi yang bekerja di luar negeri di Indonesia adalah 20%. Namun, ada keringanan dengan menggunakan konvensi dengan negara tempat individu bekerja, yang dapat mengurangi atau menghilangkan kewajiban pembayaran PPh. Selain itu, ada juga batas minimum penghasilan yang harus diterima sebelum PPh harus dibayar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ichiroandroid2005 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 18 Apr 23