Jelaskan Perbedaan Perhitungan denda atas SKPKB PPh badan dan STP

Berikut ini adalah pertanyaan dari akubanyak1722 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan Perbedaan Perhitungan denda atas SKPKB PPh badan dan STP atas keterlambatan pembayaran angsuran pajak!​.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perhitungan dendaatasSKPKB PPh badan yaitu Sanksi penambahan denda yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan

STP atas keterlambatan pembayaran angsuran pajak ini diterbitkan karena terlambat bayar pajak. Setiap keterlambatan bayar pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pembahasan:

SKPKB adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Surat ini merupakan salah satu sarana administrasi bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk melakukan penagihan pajak, yang mana jumlah pajak yang harus dibayar bisa bertambah.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dijelaskan bahwa SKPKB merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Perbedaan Perhitungan dendaatasSKPKB PPh badandanSTP atas keterlambatan pembayaran angsuran pajak yaitu Perhitungan denda atas SKPKB PPh badan yaitu Sanksi penambahan denda yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan

STP atas keterlambatan pembayaran angsuran pajak ini diterbitkan karena terlambat bayar pajak. Setiap keterlambatan bayar pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi pajak pada link berikut ini

yomemimo.com/tugas/25257198

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 02 Jan 23