Apakah pelaksanan CSR dapat berarti perusahaan juga mengambil alih kewajibanpihak

Berikut ini adalah pertanyaan dari AlfiAri566 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah pelaksanan CSR dapat berarti perusahaan juga mengambil alih kewajibanpihak lain, misalnya yang menjadi tanggung jawab pemerintah? Adakah batasan antar keduanya?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Tidak, pelaksanaan CSR tidak dapat berarti bahwa perusahaan mengambil alih kewajiban pihak lain, termasuk pemerintah. CSR adalah kewajiban yang ditetapkan oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Batasan antara keduanya adalah bahwa CSR adalah kewajiban yang ditetapkan oleh perusahaan, sedangkan kewajiban pemerintah adalah kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh emptyspaces dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Mar 23