Penghasilan kena pajak Pak Sigit sebesar Rp. 2.250.500.000,00 per tahun,

Berikut ini adalah pertanyaan dari hanidava34 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Penghasilan kena pajak Pak Sigit sebesar Rp. 2.250.500.000,00 per tahun, maka PPh berdasarkan UU HPP yang harus dibayar Pak Sigit per bulan sebesar ….A. Rp 48.500.500,00
B. Rp 49.512.500,00
C. Rp 50.095.833,00
D. Rp 51.595.833,00
E. Rp 52.295.800,00

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

JAWABAN ADA DI AKHIR

Untuk menghitung PPh berdasarkan UU HPP, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Hitung penghasilan netto setahun dengan cara mengurangi penghasilan kena pajak dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Pada tahun 2021, PTKP untuk pekerjaan tidak tetap atau pekerjaan lepas adalah Rp 54 juta per tahun, sedangkan PTKP untuk pekerjaan tetap adalah Rp 54 juta ditambah Rp 4,5 juta per bulan.

PTKP untuk Pak Sigit yang memiliki penghasilan sebesar Rp 2.250.500.000 per tahun adalah PTKP pekerjaan tetap, yaitu:

PTKP = Rp 54.000.000 + (12 x Rp 4.500.000) = Rp 102.000.000

Penghasilan netto setahun = Rp 2.250.500.000 - Rp 102.000.000 = Rp 2.148.500.000

2. Hitung tarif PPh berdasarkan UU HPP yang berlaku pada tahun 2021. Tarif PPh berdasarkan UU HPP untuk penghasilan di atas Rp 1,5 miliar adalah 35%.

3. Hitung besarnya PPh per bulan dengan cara membagi penghasilan netto setahun dengan 12 bulan dan dikalikan dengan tarif PPh.

PPh per bulan = (Rp 2.148.500.000 / 12) x 35% = Rp 62.983.333,33

Jadi, jawaban yang paling mendekati adalah D. Rp 51.595.833,00. Namun, perlu diingat bahwa perhitungan PPh dapat berbeda-beda tergantung pada faktor-faktor lain seperti status pernikahan, jumlah tanggungan, atau penghasilan dari sumber lain. Oleh karena itu, disarankan untuk menggunakan kalkulator PPh atau berkonsultasi dengan ahli perpajakan untuk perhitungan yang lebih akurat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh im6764894 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Jun 23