1. PT. AMARTARA adalah sebuah perusahaan perdagangan yang bertempat kedudukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari taraa9234 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. PT. AMARTARA adalah sebuah perusahaan perdagangan yang bertempat kedudukan di Jakarta, dantelah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. PT AMARTARA mempunyai beberapa cabang di luar
negeri. Pada tahun 2019, memperoleh penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp. 9.905.150.000 dan
jumlah PPh terutang sebesar Rp 2.388.573.125,-. Selain itu terdapat transaksi terkait kegiatan usaha di
luar negeri sebagai berikut :
a. Laba cabang pabrik di Tiongkok sebesar Rp 55.000.000,- dan telah dipotong pajak sebesar Rp
9.500.000
b. Rugi cabang pabrik di Malaysia sebesar Rp Rp 200.000.000
c. Dividen dari Trust Inc Filipina Rp 65.000.000 telah dipotong pajak sebesar Rp 22.500.000
Pertanyaan :
a. Sebutkan metode penghindaran pajak berganda yang dianut Indonesia dan dasar hukumnya!
b. Hitung jumlah total penghasilan Neto sebagai dasar perhitungan penghasilan kena pajak!
c. Berapa jumlah pajak terutang atas penghasilan dari Tiongkok?
d. Berapa jumlah kredit pajak atas penghasilan dari Tiongkok yang diperkenankan sebagai kredit pajak
luar negeri(PPh pasal 24)?
e. Bagaimana perlakuan pajak atas kerugian dari cabang Malaysia?
f. Berapa jumlah pajak terutang atas penghasilan dari Filipina?
g. Berapa jumlah kredit pajak atas penghasilan dari Filipina yang diperkenankan sebagai kredit pajak
luar negeri(PPh pasal 24)?
h. Hitung jumlah kredit pajak luar negeri (PPh pasal 24)!





READY WA O896-55OO-5OOO.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Metode penghindaran pajak berganda yang dianut Indonesia adalah dengan memberikan kredit pajak luar negeri yang dapat dipergunakan untuk mengurangi pajak terutang di Indonesia. Dasar hukumnya adalah Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

b. Jumlah total penghasilan neto sebagai dasar perhitungan penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan neto dalam negeri = Rp. 9.905.150.000

Penghasilan cabang pabrik di Tiongkok = Rp. 55.000.000

Dividen dari Trust Inc Filipina = Rp. 65.000.000

Jadi, total penghasilan neto adalah Rp. 10.025.150.000.

c. Jumlah pajak terutang atas penghasilan dari Tiongkok adalah sebagai berikut:

Penghasilan dari Tiongkok = Rp. 55.000.000

Pajak yang telah dipotong = Rp. 9.500.000

Pajak terutang atas penghasilan dari Tiongkok adalah (25% x Rp. 55.000.000) - Rp. 9.500.000 = Rp. 1.125.000.

d. Jumlah kredit pajak atas penghasilan dari Tiongkok yang diperkenankan sebagai kredit pajak luar negeri (PPh pasal 24) adalah Rp. 9.500.000.

e. Kerugian dari cabang Malaysia tidak dapat dikurangkan dari penghasilan neto dalam negeri PT. AMARTARA, karena kerugian tersebut terjadi di luar negeri.

f. Jumlah pajak terutang atas penghasilan dari Filipina adalah sebagai berikut:

Dividen dari Trust Inc Filipina = Rp. 65.000.000

Pajak yang telah dipotong = Rp. 22.500.000

Pajak terutang atas penghasilan dari Filipina adalah (25% x Rp. 65.000.000) - Rp. 22.500.000 = Rp. 3.375.000.

g. Jumlah kredit pajak atas penghasilan dari Filipina yang diperkenankan sebagai kredit pajak luar negeri (PPh pasal 24) adalah Rp. 22.500.000.

h. Jumlah kredit pajak luar negeri (PPh pasal 24) adalah Rp. 32.000.000 (Rp. 9.500.000 + Rp. 22.500.000).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lellypertuack76 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Aug 23