16. Penghapusan Nomor Pokok wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal

Berikut ini adalah pertanyaan dari nabillarahmadhani240 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

16. Penghapusan Nomor Pokok wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila terdapat hal-hal sebagai berikut, kecuali....a. diajukan permohonan penghapusan Nomer Pokok wajib Pajak oleh wajib pajak dan atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
b. wajib pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
c. wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak
d. wajib pajak bentuk usaha tetap meng hentikan kegiatan usahanya di indonesia
e. wajib pajak melanggar peraturan hukum​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

E

Penjelasan:

karena jika wajib pajak melanggar peraturan hukum barulah Direktur jendral pajak boleh ikut campur

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mulkimalikul526 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Jul 23