Berikut ini adalah pertanyaan dari jalurahmadisalut pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas mengalami kerugian yang cukup besar, yakni mencapai sebesar Rp 220 juta atau tepatnya Rp 220.743.000. Untuk angka kerugian, hal itu berdasarkan hasil laporan pertanggungjawaban pengurus Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2016 dan 2017 yang dilaksanakan 29 Maret 2018 lalu di Gedung BLK Kabupaten Musi Rawas. Dikatakannya, angka kerugian ini didapatkan dari Laba Bersih/Pendapatan Bunga dari pinjaman anggota Koperasi Korpri Rp 219.730.000 dikurangi beban usaha sebesar Rp 440.473.000. Beban usaha ini diperuntukkan untuk biaya honorarium, uang kesejahteraan, dan transportasi pengurus sejumlah Rp 176.671.000 dan total untuk biaya operasional kantor sejumlah Rp 263.802.000. Sumber: https://sumateranews.co.id/koperasi-korpri-mura-rugi-rp-220-juta-ketua-menghilang/ Sesuai dengan Pasal 55 UU No. 25 tahun 1992, maka analisislah peran anggota dalam menanggung kerugian Koperasi!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Berdasarkan Pasal 55 UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi, peran anggota dalam menanggung kerugian koperasi dapat dianalisis sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab Terbatas: Prinsip dasar koperasi adalah tanggung jawab terbatas, yang berarti bahwa anggota koperasi hanya bertanggung jawab atas simpanan atau saham yang mereka miliki dalam koperasi tersebut. Dalam hal ini, anggota Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas tidak akan bertanggung jawab secara pribadi melebihi jumlah simpanan atau saham mereka dalam menutupi kerugian koperasi tersebut.
2. Kerugian Ditanggung Bersama: Kerugian koperasi dianggap sebagai tanggungan bersama dari semua anggota. Oleh karena itu, anggota Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas secara kolektif bertanggung jawab untuk menanggung kerugian sebesar Rp 220.743.000 yang dialami oleh koperasi.
3. Kewajiban Simpanan atau Saham: Anggota koperasi biasanya diharuskan untuk menyimpan sejumlah dana sebagai simpanan atau membeli saham koperasi. Jumlah kerugian yang harus ditanggung oleh anggota mungkin akan dipengaruhi oleh jumlah simpanan atau saham yang dimiliki oleh masing-masing anggota. Dalam hal ini, anggota Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas akan menanggung kerugian sesuai dengan proporsi simpanan atau saham mereka dalam koperasi.
4. Pertanggungjawaban Pengurus: Meskipun anggota koperasi tidak secara langsung bertanggung jawab atas kerugian yang dialami, mereka memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban dari pengurus koperasi. Dalam hal ini, laporan pertanggungjawaban pengurus Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas pada RAT tahun buku 2016 dan 2017 memberikan informasi tentang penyebab kerugian dan bagaimana kerugian tersebut terjadi. Anggota memiliki hak untuk menuntut pengurus bertanggung jawab dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan.
Penting untuk dicatat bahwa analisis peran anggota dalam menanggung kerugian koperasi harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan anggaran dasar koperasi tersebut. Selain itu, penyelesaian kerugian koperasi juga dapat melibatkan proses hukum, audit, atau langkah-langkah lain yang ditentukan oleh otoritas terkait.
1. Tanggung Jawab Terbatas: Prinsip dasar koperasi adalah tanggung jawab terbatas, yang berarti bahwa anggota koperasi hanya bertanggung jawab atas simpanan atau saham yang mereka miliki dalam koperasi tersebut. Dalam hal ini, anggota Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas tidak akan bertanggung jawab secara pribadi melebihi jumlah simpanan atau saham mereka dalam menutupi kerugian koperasi tersebut.
2. Kerugian Ditanggung Bersama: Kerugian koperasi dianggap sebagai tanggungan bersama dari semua anggota. Oleh karena itu, anggota Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas secara kolektif bertanggung jawab untuk menanggung kerugian sebesar Rp 220.743.000 yang dialami oleh koperasi.
3. Kewajiban Simpanan atau Saham: Anggota koperasi biasanya diharuskan untuk menyimpan sejumlah dana sebagai simpanan atau membeli saham koperasi. Jumlah kerugian yang harus ditanggung oleh anggota mungkin akan dipengaruhi oleh jumlah simpanan atau saham yang dimiliki oleh masing-masing anggota. Dalam hal ini, anggota Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas akan menanggung kerugian sesuai dengan proporsi simpanan atau saham mereka dalam koperasi.
4. Pertanggungjawaban Pengurus: Meskipun anggota koperasi tidak secara langsung bertanggung jawab atas kerugian yang dialami, mereka memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban dari pengurus koperasi. Dalam hal ini, laporan pertanggungjawaban pengurus Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas pada RAT tahun buku 2016 dan 2017 memberikan informasi tentang penyebab kerugian dan bagaimana kerugian tersebut terjadi. Anggota memiliki hak untuk menuntut pengurus bertanggung jawab dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan.
Penting untuk dicatat bahwa analisis peran anggota dalam menanggung kerugian koperasi harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan anggaran dasar koperasi tersebut. Selain itu, penyelesaian kerugian koperasi juga dapat melibatkan proses hukum, audit, atau langkah-langkah lain yang ditentukan oleh otoritas terkait.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wulansurirahayu0607 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 20 Aug 23