Berikut ini adalah pertanyaan dari nabillagabahnwsb pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Untuk menentukan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Tuan Kadir, perlu diketahui terlebih dahulu penghasilan bruto yang diterima setiap bulan. Dari penghasilan bruto tersebut, akan dikurangi beberapa pengurang seperti pengurang PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), pengurang biaya jabatan, dan pengurang tunjangan keluarga (jika berlaku). Setelah dikurangi pengurang-pengurang tersebut, akan diperoleh penghasilan netto yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan.
Berikut adalah contoh perhitungan pajak penghasilan tahunan Tuan Kadir:
Penghasilan bruto per bulan = Rp 12.315.000,-
Penghasilan bruto per tahun = Rp 12.315.000,- x 12 = Rp 147.780.000,-
Pengurang:
PTKP suami = Rp 54.000.000,-
PTKP istri = Rp 4.500.000,-
PTKP orang tua (2 x Rp 4.500.000,-) = Rp 9.000.000,-
PTKP anak (6 x Rp 4.500.000,-) = Rp 27.000.000,-
Total Pengurang PTKP = Rp 94.500.000,-
Biaya jabatan = 5% x penghasilan bruto (maksimum Rp 500.000,- per bulan)
Biaya jabatan per bulan = 5% x Rp 12.315.000,- = Rp 615.750,-
Biaya jabatan per tahun = Rp 615.750,- x 12 = Rp 7.389.000,-
Tunjangan keluarga = 4% x penghasilan bruto (maksimum Rp 2.400.000,- per bulan)
Tunjangan keluarga per bulan = 4% x Rp 12.315.000,- = Rp 492.600,-
Tunjangan keluarga per tahun = Rp 492.600,- x 12 = Rp 5.911.200,-
Penghasilan netto = penghasilan bruto - total pengurang - biaya jabatan - tunjangan keluarga
Penghasilan netto = Rp 147.780.000,- - Rp 94.500.000,- - Rp 7.389.000,- - Rp 5.911.200,- = Rp 40.979.800,-
Dari penghasilan netto tersebut, dapat diketahui besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku. Berikut adalah tarif pajak penghasilan terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.03/2021:
Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta = 0%
Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta = 5%
Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta = 15%
Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar = 25%
Penghasilan di atas Rp 1 miliar = 30%
Dari perhitungan di atas, Tua Kadir dan istrinya memiliki penghasilan netto sebesar Rp 40.979.800,- per tahun. Karena penghasilan tersebut masih berada di bawah batas tarif pajak 5%, maka tarif pajak yang berlaku adalah 0%.
Dengan demikian, pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Tuan Kadir selama 1 tahun adalah 0%. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa penghasilan yang diterima dapat berubah dari waktu ke waktu, sehingga perhitungan pajak penghasilan juga dapat berubah sesuai dengan perubahan penghasilan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Hallo kaka mau di bantu jawabnya bisa menghubungi no kami +62 821-2652-6626
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pecintasolawatnabi10 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 18 May 23