Berikut ini adalah pertanyaan dari yuanasantika3 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
menurut Soerjono Soekanto, kesadaran hukum merupakan
kepatuhan terhadap hukum dari persoalan yang secara luas, diantaranya
masalah pengetahuan, pengakuan, serta penghargaan terhadap hukum.
Kesadaran hukum berpusat pada adanya pengetahuan hukum, dari
adanya pengetahuan hukum tersebut akan tumbuh suatu pengakuan dan penghargaan terhadap aturan-aturan hukum, selanjutnya akan timbulsuatu kepatuhan hukum.
Menurut nurhidayat hubungan antara ketaatan dan kesadaran
hukum tidak dapat dipisahkan karena keduanya memiliki hubungan yang
sangat erat. seseorang akan secara suka rela patuh kepada hukum jika ia
menyadari akan pentingnya hukum. Karena seseorang tidak mungkin
dapat patuh kepada hukum, jika ia tidak memahami dan menyadari akan
pentingnya hukum. Selain itu, kesanggupan untuk dapat memahami
hukum harus diikuti oleh kemampuan untuk menilai hukum itu sendiri,
terlepas dari adil atau tidaknya hukum tersebut.
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh thohamiluthfia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 30 Jan 23