9.) Pak Rafli seorang karyawan BUMN memiliki penghasilan Rp12.500.000,00 per

Berikut ini adalah pertanyaan dari diva2112201954 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

9.) Pak Rafli seorang karyawan BUMN memiliki penghasilan Rp12.500.000,00 per bulan. Istri Pak Rafli bekerja sebagai guru dengan penghasilan Rp2.500.000,00 per bulan. Setiap tahun Pak Rafli dan istri membayar iuran pensiun sebesar Rp2.000.000,00 dan Rp1.000.000,00. Dalam membayar pajak penghasilan, Pak Rafli menggabungkan dengan pendapatan istrinya. Jika Pak Rafli memiliki tanggungan empat orang anak, besarnya PPh terutang yang harus dibayarkan tiap tahun adalah....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Diketahui:

  • Penghasilan Pak Rafli Rp 12.500.000 per bulan.
  • Istri Pak Rafli bekerja sebagai guru dengan penghasilan Rp 2.500.000 per bulan.
  • Pak Rafli dan istri membayar iuran pensiun sebesar Rp 2.000.000 dan Rp 1.000.000
  • Pak Rafli memiliki tanggungan empat orang anak

Ditanya:

Besarnya PPh terutang yang harus dibayarkan tiap tahun?

Penyelesaian:

  • Penghasilan bersih suami per tahun

= penghasilan kotor per tahun - iuran pensiun - biaya jabatan

= (Rp12.500.000 × 12) - Rp2000.000 - Rp6.000.000

= Rp150.000.000 - Rp2000.000 - Rp6000.000

= Rp142.000.000

  • Penghasilan bersih istri per tahun

= (penghasilan kotor per tahun) - iuran pensiun - biaya jabatan

= (Rp2.500.000 ×12) - Rp1000.000 - (5% × Rp2.500.000 × 12)

= Rp30.000.000 - Rp1000.000 - Rp1.500.000

= Rp27.500.000

  • Penghasilan bersih gabung per tahun

= Rp142.000.000 + Rp27.500.000

= Rp169.500.000

  • PTKP gabung

WP suami = Rp54.000.000

WP istri = Rp54.000.000

Menikah = Rp4.500.000

3 anak = Rp13.500.000

Total PTKP = Rp126.000.000

PKP = pemghasilan bersih gabung per tahun - PTKP gabung

PKP = Rp169.500.000 - Rp.126.000.000

PKP = Rp43.500.000

Tarif PPh pasal 21

5% × Rp43.500.000 = Rp 2.175.000

Jadi, besarnya PPh terutang yang harus dibayarkan sebesar Rp 2.175.000 per tahun.

Pembahasan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibayarkan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan apa pun yang diterima.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut Wajib Pajak.

Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) pribadi:

  • Pajak Penghasilan (PPh) = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Bersih - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang Cara menghitung pajak penghasilan yomemimo.com/tugas/10195519

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jun 23