3 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai

Berikut ini adalah pertanyaan dari viazale465 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syaratberkegiatan di Jakarta. Tujuannya supaya semakin banyak warga ikut vaksinasi dan terbentuk
kesadaran bahwa kesehatan itu penting. Kebijakan vaksinasi sebagai syarat administrasi berkegiatan
tercantum dalam Surat Keputusan Pemda.
Pertanyaan:
a. Menurut Anda, apakah wajib sertifikat vaksinasi Covid-19 oleh Pemda DKI Jakarta tersebut di atas
bentuk dari kekuasaan?
b. Jelaskan jenis kekuasaan apa yang diterapkan? Beri argumentasi Anda!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a.  Tidak dalam bentuk kekuasaan, Dengan cara begitu kita bisa sama-sama menekan potensi perburukan, potensi fatalitas. Potensi penularan tetap ada, dan kita ingin melindungi. Artinya kalau ada kegiatan dan tetap tertular, risikonya kecil untuk terjadi kasus berat apalagi pemberatan atau pada fatalitas.

b. Pemprov DKI telah menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat aktivitas di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.  Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh veronicajulian94 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 04 Aug 22