Berikut ini adalah pertanyaan dari hilmankarina5 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
penyelesaiannnya dari kasus hukum perusahaan yang saudara ambil tersebut!
b. PT. Bank Central Asia Tbk. termasuk perseroan terbatas terbuka, menurut saudara mengapa
demikian?
2 Banyak kasus kejahatan dan penipuan yang melibatkan pegawai bank dan menjadikan dana nasabah
bank hilang hal ini tentu saja melanggar hukum perbankan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 yang mana nasabah telah dirugikan. Salah satu contoh adalah kejadian uang di sejumlah nasabah
bank di Cianjur raib.
a. Analisislah kasus diatas sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 !
b. Menurut kasus diatas azas-azas hukum perbankan apa saja yang dilanggar oleh pegawai bank
tersebut!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Contoh kasus hukum perseroan terbatas yaitu kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini mencuat setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, Rini Soemarno membuat laporan ke Kejaksaan Agung pada 17 Oktober 2019 silam, perihal dugaan fraud dan korupsi. Selain itu, Jiwasraya juga disebut gagal membayar polis kepada para nasabahnya. Cara penyelesaian dari kasus ini yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya antara lain, OJK melakukan reformasi industrialisasi asuransi, restrukturisasi keuangan perseroan, OJK membentuk lembaga penjamin polis, pemerintah membentuk holding BUMN asuransi dan DPR membantuk pansus untuk menyelamatkan Jiwasraya.
2. a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 kasus diatas melanggar asas, fungsi dan tujuan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Dimana dengan terjadinya suatu peristiwa kejahatan dan penipuan kepada nasabah bank ini sudah melanggar asas, fungsi serta tujuan dari Perbankan.
b. Berdasarkan asas hukum perbankan maka asas yang dilanggar oleh pegawai bank ialah asas kepercayaan, asas kerahasiaan dan asas kehati hatian.
Pembahasan:
Asas-asas Hukum Perbankan
- Asas demokrasi ekonomi
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya senantiasa berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
- Asas kepercayaan (fiduciary principle)
Adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha Bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara Bank dan nasabahnya.
- Asas kerahasiaan (Confidential Principle)
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
- Asas kehati-hatian (Prudential Principle)
Adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang jenis perusahaan pada yomemimo.com/tugas/45234315
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 30 Jan 23