Berikut ini adalah pertanyaan dari fadhilahsyarif3 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Untuk menghitung PPh setahun, pertama-tama kita perlu menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terlebih dahulu, karena PPh dihitung dari penghasilan bruto dikurangi PTKP. PTKP untuk tahun 2023 untuk pasangan suami-istri dengan satu anak adalah Rp. 54.000.000.
Penghasilan bruto setahun adalah Rp. 18.000.000 x 12 = Rp. 216.000.000.
Maka, PPh setahun dapat dihitung sebagai berikut:
Penghasilan bruto - PTKP = Penghasilan netto yang akan dikenai pajak
Rp. 216.000.000 - Rp. 54.000.000 = Rp. 162.000.000
Pajak penghasilan terutang dapat dihitung menggunakan tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Untuk penghasilan di atas Rp. 150.000.000, tarif pajak penghasilan adalah 30%.
PPh setahun = Rp. 162.000.000 x 30% = Rp. 48.600.000
Untuk menghitung PPh sebulan, kita dapat membagi PPh setahun dengan jumlah bulan dalam setahun:
PPh sebulan = Rp. 48.600.000 / 12 = Rp. 4.050.000
Jadi, PPh setahun yang harus dibayar adalah Rp. 48.600.000 dan PPh sebulan adalah Rp. 4.050.000
Semoga membantu :) Jika paham, jadikan Jawaban Tercerdas yaa...
Yang mau Donasi: https://saweria.co/raihanswrite
- From Raihan's Write
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RaihansWrite dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 01 Jun 23