Berikut ini adalah pertanyaan dari putrimutia272 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Tarif pajak penghasilan pasal 17 UU PPh ( tarif lama ) untuk komisaris adalah 25%. Maka pajak terutang Anggara adalah:
25% x Rp 6.000.000.000 = Rp 1.500.000.000
Tarif pajak penghasilan pasal 17 UU PPh (tarif baru) untuk komisaris adalah 30%. Maka pajak terutang Anggara dengan tarif baru adalah:
30% x Rp 6.000.000.000 = Rp 1.800.000.000
Pajak terutang Anggara dengan tarif pasal 17 UU PPh (tarif lama) adalah Rp 1.500.000.000
Pajak terutang Anggara dengan tarif pasal 17 UU PPh (tarif baru) adalah Rp 1.800.000.000.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yoga19902 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 26 Jun 23