Berikut ini adalah pertanyaan dari Lovelyn111 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Berikut adalah perhitungan PPh (Pajak Penghasilan) Tn. Alex:
1. Hitung Pendapatan Kena Pajak (PKP)
•Gaji pokok = Rp 9.000.000
•Tunjangan akomodasi = Rp 2.000.000
•Tunjangan kesehatan = Rp 9.000.000 x 0,5% = Rp 45.000
•Tunjangan jabatan = Rp 9.000.000 x 0,2% = Rp 18.000
•Total pendapatan = Gaji pokok + Tunjangan akomodasi + Tunjangan kesehatan + Tunjangan jabatan = Rp 9.000.000 + Rp 2.000.000 + Rp 45.000 + Rp 18.000 = Rp 11.063.000
•Biaya yang dapat dikurangkan (Premi Asuransi Mobil) = Rp 200.000
•PKP = Total pendapatan - Biaya yang dapat dikurangkan = Rp 11.063.000 - Rp 200.000 = Rp 10.863.000
2. Hitung pengurangan untuk keluarga
Berdasarkan undang-undang pajak tahun 2021, Tn. Alex sebagai orang yang sudah menikah dan memiliki 2 anak memiliki pengurangan sebesar Rp 2.500.000 untuk keluarga.
•Pengurangan = Rp 2.500.000
•PKP setelah dikurangi pengurangan = Rp 10.863.000 - Rp 2.500.000 = Rp 8.363.000
3. Hitung PPh yang harus dibayar
Berdasarkan undang-undang pajak tahun 2021, tarif PPh bagi karyawan tetap seperti Tn. Alex sebesar 0% sampai 5% untuk PKP dibawah Rp 60.000.000 dan 15% untuk PKP di atas Rp 60.000.000. Karena PKP Tn. Alex setelah dikurangi pengurangan sebesar Rp 8.363.000, maka tarif PPh yang harus dibayar adalah 5%.
•PPh = PKP x tarif = Rp 8.363.000 x 5% = Rp 418.150
Jadi, Tn. Alex harus membayar PPh sebesar Rp 418.150 setiap bulannya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hendisptra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 13 May 23