Berikut ini adalah pertanyaan dari nadyafebrianty2021 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengatur dan mengelola sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk lembaga keuangan fintech. Sehingga, OJK memiliki kewenangan untuk menutup lembaga keuangan fintech yang tidak memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh OJK atau yang melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.04/2016 tentang Layanan Informasi dan Edukasi Konsumen Sistem Jasa Keuangan. Dengan demikian, OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengontrol kegiatan lembaga keuangan fintech agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Agniprianoto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 05 Apr 23